Kejaksaan Agung telah Mengamankan 57 Kapal dari Kasus Korupsi Ekspor CPO

19 Juli 2023, 13:54 WIB
Penggeledahan dan penyitaan di salah satu kantor group perusahaan tersandung kasus ekspor CPO di Medan, Sumatera Utara /Marawatalk/ist/

PR DEPOK - Kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunan lainnya termasuk minyak goreng. Pada kasus ini pihak Jampidsus Kejaksaan Agung RI telah menetapkan tiga perusahaan CPO sebagai tersangka pada kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah.

Pada kasus ini pihak tim Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan dari tujuh perusahaan yang berlokasi di di Medan, Sumatera Utara. Hasil dari penggeledahan tersebut Kejaksaan Agung telah menyita sejumlah hasil korupsi berupa 57 kapal, tiga helikopter, dan satu pesawat.

Berdasarkan informasi yang dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, berdasarkan keterangan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan lebih jelas mengenai barang yang disita, berikut adalah daftarnya.

Baca Juga: PT Angkasa Pura Solusi Integra Buka Loker BUMN SMA Paling Lambat 20 Juli, Jangan Telat

· 26 kapal dari PT PPK

· 15 kapal dari PT PSLS

· 15 kapal dari PT BBI

Baca Juga: Ini 7 Warung Bakso Paling Enak dan Ajib di Sumenep, Cek Lokasi dan Jam Bukanya di Sini

· Satu unit Helikopter dan pesawat Cessna dari PT PAS yang berafiliasi dengan PT MMG.

Selain itu tim penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap dua unit helikopter yang berjenis Bell 429 dengan nomor registrasi 2946, nomor pendaftaran PK-CLP, dan nomor serial 57038, milik PT MAN.

Pada kasus ini telah ditetapkan lima orang sebagai terdakwa dan telah dijatuhkan hukuman pidana dalam rentang waktu hukuman 5 sampai 8 tahun. Terpidana tersebut adalah

Baca Juga: Top 5 Fast Food Terpopuler di Indonesia, Mulai dari KFC Hingga Richeese Factory

· Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana

· anggota Tim Asisten Menko Bidang Perekonomian Lin Chen Wei

· Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Palulian Tumanggor

Baca Juga: Tragedi di Exit Tol Plumpang: Kecelakaan Maut Fortuner Membawa Duka

· Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley MA

· GM Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togas Sitanggang

Pada kasus ini terdapat hal penting dimana majelis hakim melihat perbuatan korupsi ini adalah aksi korporasi, dan yang memperoleh keuntungan secara ilegal adalah korporasi. Pihak perusahaan dari pelaku akan bertanggung jawab terhadap kerugian negara.

Baca Juga: CPNS 2023 akan Dibuka, Instansi Ini Cari Lulusan SMA: Cepat Penuhi Syaratnya!

Akibat dari kasus korupsi ini bukan hanya merugikan negara namun rakyat Indonesia juga mengalaminya. Dimana meningkatnya harga dan kelangkaan minyak goreng, membuat menurunnya daya beli masyarakat terhadap minyak goreng selama beberapa bulan.***

 

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler