Peran Dua Aparat Pihak Imigrasi yang Terlibat Kasus Perdagangan Ginjal Diungkap, Ini Kata Polda Metro Jaya

21 Juli 2023, 16:50 WIB
Polisi membongkar kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. /PMJ News

PR DEPOK - Kasus perdagangan ginjal kini mulai terbuka, dari 12 tersangka 2 orang tersebut merupakan aparat dari pihak imigrasi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan peran kedua aparat dalam perdagangan ginjal di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.

“Tersangka dari pihak imigrasi berinisial AH alias A (37) sedangkan dari pihak Polri berinisial M alias D(48) yang berpangkat Aipda,” kata Hengki.

Hengki menjelaskan bahwa AH yang bekerja di imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali berperan meloloskan korban saat pemeriksaan imigrasi.

Baca Juga: Epic Games Summer Sale, Ada Diskon 60 Persen hingga 85 Persen untuk 15 Game

Dirangkum PikiranRakyat-Depok.com dari Antara, ia juga mengatakan oknum AH telah mendapatkan bayaran Rp3,2 juta sampai Rp3,5 juta per orang.

“Oknum Ah mendapatkan imbalan uang Rp3,2 juta sampai Rp3,5 juta per orang,” ungkapnya.

Sedangkan, Aipda M Hengki menjelaskan bahwa Aipda M berperan menyuruh tersangka mematikan ponsel dan menyarankan agar membuang handphone dan mengganti nomor baru.

Baca Juga: Arema FC vs Bali United di BRI Liga 1: Head to Head, Susunan Pemain, Prediksi Skor dan Link Streaming

Selain itu, Aipda M juga menyuruh tersangka untuk berpindah-pindah penginapan,” kata Hengki.

Hengki juga menambahkan bahwa Aipda M juga mendapatkan bayaran Rp612 juta dengan janji mengurus dan menyelesaikan perkara yang dialami oleh tersangka.

Aipda M pun dijatuhi Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Junco Pasal 221 ayat 1 ke Kitab Undang-Undang hukum Pidana tentang Obstruction of Justice.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Besok, 22 Juli 2023: Orang Lajang Akan Segera Bertemu Pujaan Hati

“Terhadap tersangka Aipda M alias D dikenakan Pasal 22 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Junco Pasal 221 ayat 1 ke Kitab Undang-Undang hukum Pidana tentang Obstruction of Justice(Perintangan Penyidikan),”kata Hengki.

Dalam kasus Perdagangan Ginja ini Susi Pudjiastuti yang merupakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia ikut mengomentari kasus tersebut.

Dalam memberikan informasi kasus tersebut dalam akun pribadinya ia menuliskan cuitan, mengatakan biadab tidak berperikemanusiaan.

“Biadab. Tidak berperikemanusiaan. Ya Alloh, Lindungi korban2 kebiadaban ini dg kekuatanMu, beri mereka kesehatan,” tulisnya. ***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler