Oknum Polisi dan Petugas Imigrasi Terlibat Kasus Perdagangan Ginjal, Segini Imbalan yang Didapat

- 21 Juli 2023, 11:42 WIB
Para tersangka TPPO modus penjualan ginjal internasional Bekasi-Kamboja.
Para tersangka TPPO modus penjualan ginjal internasional Bekasi-Kamboja. /PMJ/ Fajar/

PR DEPOK - Oknum polisi dan petugas imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali terlibat kasus perdagangan ginjal internasional di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.

Oknum polisi yang terlibat kasus perdagangan ginjal tersebut berinisial M dengan pangkat Aipda, sedangkan dari petugas imigrasi memiliki inisial AH.

"Tersangka dari pihak imigrasi berinisial AH alias A (37) sedangkan dari pihak Polri berinisial M alias D (48) yang berpangkat Aipda, " kata Hengki dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 21 Juli 2023.

Baca Juga: Ngeunah Pisan! Ini 7 Tempat Bakso Ternikmat di Subang, Catat Alamatnya di Sini

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan peran AH dalam kasus perdagangan ginjal yakni meloloskan korban saat pemeriksaan imigrasi.

AH mendapatkan imbalan Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta per orang atas perannya tersebut.

"Oknum AH mendapatkan imbalan uang Rp3,2 juta hingga Rp3,5 juta per orang, " katanya.

Hengki menjelaskan terhadap tersangka AH alias A dikenakan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Baca Juga: 5 Bakmi Terenak di Purwokerto, Yuk Cobain Alamatnya Disini

Sementara dari oknum polisi M, Hengki mengungkapkan perannya menyuruh tersangka mematikan ponsel, menyarankan membuang handphone, dan mengganti nomor baru tersangka, serta menyuruh untuk berpindah-pindah penginapan, " jelasnya.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah