PR DEPOK - Jaringan perdagangan ginjal internasional di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat berhasil diungkap polisi.
Dalam kasus perdagangan ginjal di Bekasi tersebut, polisi menetapkan 12 tersangka yang satu di antaranya merupakan oknum polisi berpangkat Aipda.
Selain adanya keterlibatan oknum polisi, terdapat beberapa fakta kasus perdagangan ginjal di Bekasi lainnya yang berhasil dirangkum PikiranRakyat-Depok.com.
Baca Juga: Rekomendasi 8 Ayam Goreng di Klaten yang Paling Enak, Di Sini Lokasinya
Dilansir dari AntaraNews, berikut 5 fakta kasus perdagangan ginjal di Bekasi.
1. Melibatkan Satu Oknum Polisi dan Petugas Imigrasi
Kasus perdagangan ginjal di Bekasi melibatkan satu oknum polisi berpangkat Aipda dengan inisial M alias D.
Perannya dalam kasus perdagangan ginjal yakni menyuruh tersangka mematikan ponsel, menyarankan membuang handphone, dan mengganti nomor baru tersangka, serta menyuruh untuk berpindah-pindah penginapan.
Baca Juga: 4 Warung Sate di Mojokerto Dijamin Murah dan Enak
Selain oknum polisi ada pula satu petugas imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali berinisial AH yang berperan meloloskan korban saat pemeriksaan di bagian imigrasi.