5 Fakta Kasus Perdagangan Ginjal di Bekasi: Ada Peran Oknum Polisi, Korban Ditawari Imbalan Rp135 Juta

- 21 Juli 2023, 12:38 WIB
Polda Metro Jaya ungkap kasus update TPPO penjualan ginjal di Bekasi.
Polda Metro Jaya ungkap kasus update TPPO penjualan ginjal di Bekasi. /

PR DEPOK - Jaringan perdagangan ginjal internasional di Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat berhasil diungkap polisi.

Dalam kasus perdagangan ginjal di Bekasi tersebut, polisi menetapkan 12 tersangka yang satu di antaranya merupakan oknum polisi berpangkat Aipda.

Selain adanya keterlibatan oknum polisi, terdapat beberapa fakta kasus perdagangan ginjal di Bekasi lainnya yang berhasil dirangkum PikiranRakyat-Depok.com.

Baca Juga: Rekomendasi 8 Ayam Goreng di Klaten yang Paling Enak, Di Sini Lokasinya

Dilansir dari AntaraNews, berikut 5 fakta kasus perdagangan ginjal di Bekasi.

1. Melibatkan Satu Oknum Polisi dan Petugas Imigrasi

Kasus perdagangan ginjal di Bekasi melibatkan satu oknum polisi berpangkat Aipda dengan inisial M alias D.

Perannya dalam kasus perdagangan ginjal yakni menyuruh tersangka mematikan ponsel, menyarankan membuang handphone, dan mengganti nomor baru tersangka, serta menyuruh untuk berpindah-pindah penginapan.

Baca Juga: 4 Warung Sate di Mojokerto Dijamin Murah dan Enak

Selain oknum polisi ada pula satu petugas imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali berinisial AH yang berperan meloloskan korban saat pemeriksaan di bagian imigrasi.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah