Soal Kasus Tewasnya Bripda IDF, Para Tersangka akan Diproses Melalui Pidana dan Etik

28 Juli 2023, 12:08 WIB
Soal kasus tewasnya Bripda IDF, para tersangka akan diproses melalui pidana dan etik. /Instagram/@asto_ambrosio

PR DEPOK - Tersangka penembakan Bripda IDF (Ignatius Dwi Frisco Sirage) yakni Bripda IMS dan Bripka IG sudah diamankan pihak berwajib. Diduga kedua orang tersebut ditangkap atas kelalaiannya menggunakan senjata api.

 

Seperti diketahui, Bripda IDF tewas tertembak di Rusun Polri Cikeas Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Minggu, 23 Juli 2023. Atas insiden itu, Densus 88 mengungkapkan korban meninggal usai terkena timah panas dari senjata api milik Bripda IMS dan Bripka IG.

Para tersangka yang terlibat di kasus penembakan Bripda IDF, akan diproses melalui pidana dan kode etik. Hal tersebut, sudah disesuaikan dengan aturan sebagaimana keduanya merupakan anggota Densus 88.

Nantinya para tersangka akan ditangani oleh Polres Bogor dan Densus 88. Juga, proses pidananya turut melibatkan propam polri.

Baca Juga: BPNT Kartu Sembako Segera Cair Lagi Agustus 2023, Dapatkan Manfaat Rp2,4 Juta Setahun

"Untuk proses pidananya ditangani oleh Polres Bogor. Sedangkan untuk kode etik, karena ini anggota adalah Densus, merupakan satker Mabes, ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.

Menurut Brigjen Pol Ahmad, salah satu tersangka di antara Bripda IMS dan Bripka IG langsung ditempatkan di tempat khusus (patsus).

Alasan salah satu tersangka dipatsus tidak mendapatkan penjelasan lebih rinci dari Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"Yang jelas salah satu tersangka telah diamankan, dan satu tersangka dipatsus," ungkapnya.

Baca Juga: Cara Cek Penerima PKH Tahap 3 Bulan Agustus 2023 dengan Mengakses cekbansos.kemensos.go.id

Sementara itu, jenazah korban sudah diautopsi oleh dokter polisi. Hasil dari pemeriksaan menyatakan Bripda IDF tewas terkena tembakan di bagian telinga.

"Satu (luka tembak). Di bagian belakang telinga kanan sampai belakang telinga kiri. Tak ada (luka lain)" ujar Dokter Polisi (Dokpol) Bigjen Pol Hariyanto.

Lebih lanjut, dokpol menjelaskan korban hanya mengalami satu luka tembakan dan tidak ditemukan adanya bekas timah panas di bagian tubuh yang lainnya.

Meskipun begitu, pihak kepolisian tengah mendalami bukti CCTV guna menyelidiki permasalahan ini lebih dalam.

Baca Juga: Buntut Kudeta Niger, Sejumlah Negara hingga Dewan Keamanan PBB Angkat Bicara

Dikatakan Densus 88 sebelumnya, kabar soal polisi tembak polisi tidak dibenarkan. Pihak terkait menjelaskan tidak ada pertikaian sesama anggota polri yang berada di lokasi saat itu.

"Yang terjadi adalah kelalaian anggota pada saat mengeluarkan senjata dari tas, kemudian meletus dan mengenai rekannya yang berada di depannya," jelas Juru Bicara Densus 88, Kombes Pol Aswin Siregar.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler