HUT RI ke 79 Tahun 2024 di IKN, Jadi Titik Awal Pemindahan Ibu Kota Negara

31 Juli 2023, 16:28 WIB
Ibukota Negara IKN Kalimantan Timur / ikn.go.id /

PR DEPOK - Dilansir dari ANTARA, bahwa Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah berencana memindahkan ibu kota DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur.

Pada perayaan HUT Kemerdekaan RI Tahun 2024 mendatang, di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, akan menjadi titik awal pemindahan ibu kota negara secara bertahap.

Diketahui perpindahan tersebut sudah direncanakan pada periode 2022-2024 sebagai tahap awal dengan pembangunan Infrastruktur utama seperti Istana Kepresidenan, Gedung MPR/DPR, dan juga perumahan serta pemindahan ASN tahap awal.

Baca Juga: SM Umumkan Rencana Debut Boy Group Baru 'RIIZE'

Deputi Pendanaan dan Investasi Otorita Ibu Kota Negara Nusantara (OIKN), Agung Wicaksono mengatakan bahwa menurut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyebutkan progres pembangunan IKN Nusantara sudah mencapai 36 persen, dan pembangunan Istana Presiden sudah mencapai 23 persen dan sudah berjalan sesuai rencana.

"Kami berharap dan bekerja keras bahwa target tahun depan yakni pada upacara kemerdekaan RI 17 Agustus 2024 akan berlangsung di IKN Nusantara yang dipimpin presiden RI akan terwujud. Disitulah sebuah titik untuk mengawali perpindahan secara bertahap ibu kota negara dari Jakarta ke IKN Nusantara," katanya dalam diskusi daring yang dipantau di Jakarta, pada Minggu, 30 Juli 2023.

Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono mengatakan sebelumnya bahwa di depan kawasan Istana Presiden di IKN Nusantara terdapat plaza dan lapangan upacara.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Sudah Cair? Simak Besaran Dana yang Diterima Ibu Hamil dan Balita

Dirinya berharap pembangunan tersebut dapat dirampungkan pada akhir Desember tahun ini. Sedangkan Istana Presiden ditargetkan akan diselesaikan pada Juli 2024.

Dilansir dari laman djkn.kemenkeu.go.id Adapun ide pemindahan IKN pertama kali dicetuskan oleh Presiden Soekarno pada 17 Juli tahun 1957. Soekarno memilih Palangkaraya sebagai IKN dengan alasan Palangkaraya memiliki wilayah yang luas dan berada di tengah kepulauan.

Soekarno juga ingin menunjukan kepada dunia, bahwa Indonesia mampu membangun IKN yang modern. Namun ide Soekarno tidak pernah terwujud. Sebaliknya Presiden Soekarno malah menetapkan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Indonesia menurut UU Nomor 10 Tahun 1964 pada tanggal 22 Juni 1964.

Baca Juga: Pengumuman PPG Prajabatan 2023 Dimulai! Simak Infonya

Wacana pemindahan IKN juga sempat terjadi pada masa Orde Baru pada tahun 1990-an. Pada saat itu pemindahan IKN ke Jonggol pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merupakan salah satu opsi akibat terjadinya masalah kemacetan dan banjir yang terus melanda Jakarta.

Namun rencana pemindahan IKN baru serius digarap oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 29 April 2019. Presiden memutuskan untuk memindahkan IKN ke Pulau Jawa dan dicantumkan dalam RPJMN 2020-2024.

Rencana pemindahan IKN dilakukan karena menghadapi urgensi untuk menghadapi tantangan masa depan, yang sesuai dengan Visi Indonesia 2045 yaitu Indonesia Maju, ekonomi indonesia akan masuk 5 besar dunia pada tahun 2045.

Baca Juga: Cek Penerima PKH Tahap 3 yang Cair Lagi Agustus 2023 di cekbansos.kemensos.go.id

Untuk sebab itu dibutuhkan transformasi ekonomi untuk mencapai Visi tersebut. Serta kondisi objektif Jakarta yang tidak cocok lagi sebagai IKN. Selain itu IKN harus mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan merata termasuk di kawasan Timur Indonesia.

Pemindahan IKN dari Jakarta diharapkan dapat didukung oleh seluruh komponen bangsa. Dan rencana pemindahan IKN juga diharapkan dapat membuka investasi infrastruktur, membuka lapangan kerja yang besar, serta dapat meningkatkan konsumsi dan output lintas sektor.

Demikian informasi yang didapatkan PikiranRakyat-Depok.Com mengenai pemindahan Ibu kota Negara ke Nusantara. Semoga bermanfaat.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler