Gugatan Panji Gumilang pada Mahfud Md Resmi Dicabut, PN Jakpus Ungkap Hal Ini

31 Juli 2023, 19:18 WIB
Kolase Pimpinan Al Zaytun Indramayu Jawa Barat Panji Gumilang dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. /Antara/Galih Pradipta dan Raisan Al Farisi/

PR DEPOK - Gugatan perdata yang dilayangkan Panji Gumilang terhadap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Menkopolhukam) RI Mahfud Md, resmi dicabut.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah meresmikan pencabutan gugatan dari Panji Gumilang terhadap Mahfud Md, pada Senin, 31 Juli 2023.

Sebelum diresmikan PN Jakpus, Panji Gumilang melalui pengacaranya sudah mengajukan pembatalan gugatan perdata terhadap Mahfud Md, pada Sabtu, 22 Juli 2023.

Baca Juga: 7 Tempat Bakso Depok yang Enak dan Populer!

Ketua Majelis Hakim Eko Purwanto, menyetujui pencabutan gugatan tersebut karena pihak Panji Gumilang melakukannya sebelum persidangan yang dijadwalkan hari ini.

"Menyatakan bahwa gugatan tersebut telah dicabut. Dua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perdata yang ditetapkan dalam amar putusan ini," ujar Ketua Majelis Hakim Eko Purwanto. Dilansir dari PMJ.

Meskipun sudah mencabut gugatan terhadap Mahfud Md, pihak Panji Gumilang tidak menjelaskan alasan pencabutannya.

Baca Juga: Fenomena Supermoon akan Muncul di Bulan Agustus, Catat Tanggal dan Cara Melihatnya

Sementara itu, kabar soal Panji Gumilang menggugat Mahfud Md menjadi perhatian publik. Bahkan Menkopolhukam dengan tegas menyatakan siap bertemu pihak penggugat di pengadilan.

Diketahui, Mahfud Md digugat dengan jumlah uang yang harus dibayarkan sebesar Rp5 triliun. Gugatan tersebut terdaftar di nomor 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, pada Senin, 17 Juli 2023.

Saat itu, Mahfud Md tidak akan terkecoh dengan gugatan Panji Gumilang. Terlebih Menkopolhukam sedang mengawal kasus dugaan pencucian uang oleh Panji Gumilang sebagai pemimpin Ponpes Al Zaytun.

Baca Juga: Meski Berstatus Pemain Pinjaman, Levy Madinda Berkomitmen Selalu Berikan 100 Persen Kemampuan

"Biar saja, kami layani secara biasa, itu urusan kecil, tetapi kami tidak akan terkecoh untuk mengalihkan perhatian," kata Mahfud Md.

Selain Mahfud Md, diduga Panji Gumilang menggugat Gubernur Jawa Barat yakni Ridwan Kamil.

Hal ini turut disampaikan Ridwan Kamil, melalui Instagran resminya. Gubernur Jawa Barat mempersilahkan gugatan tersebut, karena apa yang dilakukannya untuk mempertahankan NKRI.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Kuliner Bakso di Bekasi dengan Rating Tertinggi, Tiga Diantaranya Dekat Stasiun

Diketahui, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil membentuk tim khusus untuk menyelidiki dugaan kasus penistaan agama yang terjadi di Ponpes Al Zaytun.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler