Isu Adanya Intimidasi terhadap Pimpinan KPK Mencuat, Danpuspom Bantah Tegas

1 Agustus 2023, 16:24 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) dan Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko. /Tangkapan layar YouTube Puspen TNI/

PR DEPOK - Kasus suap yang melibatkan dua prajurit TNI aktif hingga saat ini masih menjadi perbincangan hangat publik. Kasus tersebut langsung ditangani oleh KPK.

Di tengah menangani kasus suap tersebut, muncul dugaan adanya intimidasi yang dilakukan kepada pimpinan KPK Firli Bahuri.

Menanggapi hal tersebut, Komandan Pusat Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko pun buka suara dan membantah tegas isu tersebut.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Bakmi Paling Enak dan Laris di Surabaya, Simak Lokasi dan Jam Bukanya

“Ah enggak itu,” ucap Danpuspom TNI.

Setelah menepis isu tersebut, Agung juga telah mengumumkan status dua perwira aktif TNI, HA dan ABC sebagai tersangka kasus suap pengadaan alat-alat di Basarnas.

Puspom TNI diketahui, telah menetapkan kedua perwira tersebut sebagai tersangka setelah KPK mengumumkan keterlibatan HA dan ABC.

Baca Juga: 15 Link Twibbon 17 Agustus 2023 Gratis, Meriahkan HUT RI ke 78 dengan Beragam Bingkai Foto Keren

Selain itu, kasus yang sama juga telah ditetapkan kepada tiga pemberi suap, yaitu warga sipil sebagai tersangka.

Setelah KPK mengumumkan keterlibatan dua prajurit aktif TNI, pemimpin KPK yaitu Alexander Marwata dan Nurul Ghufron dikabarkan telah menerima karangan bunga yang bertuliskan ucapan selamat kepada mereka karena telah memasuki pekarangan tetangga.

Diketahui, sampai saat ini masih belum diketahui maksud dari isi ucapannya tersebut.

Firli Bahuri, Ketua KPK RI mengatakan bahwa karangan bunga tersebut telah ia sampaikan kepada Polri.

Baca Juga: 10 Rekomendasi Sate di Kebumen yang Terenak dan Ramai Pengunjung, Ini Alamatnya

“Hal ini sudah kami sampaikan kepada Polri. Begitu kami mendapat berita ada kiriman bunga, kami sampaikan kepada Kapolri, karena itu adalah tanggung jawab kepada Kapolri untuk mengungkap siapa yang menyuruh mengirim bunga, dari mana bunga itu dikirim, kapan dibuat, siapa pemesan. itu tugas Kapolri,” kata Firli.

Ia juga menjelaskan bahwa karangan bunga tersebut itu tidak bisa dikatakan sebagai intimidasi.

Firli juga menambahkan bahwa pegawai KPK tugasnya memeriksa dan menindak korupsi tentu rentan diintimidasi oleh pihak tertentu.

“Di internal kami menyampaikan, kita punya sistem bagaimana mengaplikasikan tombol darurat atau kita kenal dengan panic button. Pada prinsipnya, dimanapun pegawai KPK berada dia dilengkapi dengan sistem keamanan,” kata Firli.

Baca Juga: Update! Ini Daftar Tabel Angsuran KUR BRI 2023 Rp50 Juta dengan Bunga yang Rendah

Lalu, baru-baru ini MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) pun mendesak Dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengusut dugaan pelanggaran etik dalam penetapan tersangka kasus suap Kepala Badan Nasional Pencarian dan Penyelamatan (Kabarsanarnas).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakanm Dewan KPK sebagai pihak yang berwenang melakukan evaluasi terhadap kejadian KPK yang meminta maaf kepada masyarakat dan TNI.

"Yang bisa membuat terang ini semua adalah Dewan Pengawas," kata Boyamin. ***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler