PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) 2021-2023 Marsekal Madya Henri Alfiandi menjadi tersangka pada kasus dugaan suap pengadaan alat pendeteksi korban reruntuhan di Basarnas RI.
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah menetapkan Kepala Badan Pencarian dan Pertolongan Nasional (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto (ABC) menjadi tersangka pada kasus suap pengadaan alat-alat di Basarnas.
Berdasarkan informasi yang dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Antara News, Komandan Puspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko bersama dengan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, menginformasikan penetapan dua perwira aktif TNI ini dari hasil pemeriksaan mereka dan para saksi yang memberikan suap.
Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto (ABC) keduanya akan ditahan di Tahanan Militer milik Puspom TNI AU di Halim Perdanakusuma. Dari hasil pemeriksaan tersebut menemukan pemberi suap Marilya alias Bu Meri (MR) telah memberikan uang suap sekitar Rp1 miliar, lebih tepatnya Rp999.710.400 kepada ABC pada 25 Juli 2023 di parkiran Bank BRI Mabes TNI AL, Jakarta
“Sepengakuan ABC, uang tersebut adalah profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati," ucap Marsda Agung Handoko.
PT Intertekno Grafika Sejati adalah perusahaan yang memenangkan tender dari pengadaan alat untuk Basarnas. Lalu MR pada kasus ini adalah Direktur dari PT Intertekno Grafika Sejati. Selain MR KPK juga telah menahan tiga orang yang melakukan pemberian suap, tida tersangka tersebut berinisial MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, dan RA Direktur Utama PT KAU.