Kabasarnas RI Diciduk KPK, Diduga Korupsi Pengadaan Alat Deteksi Korban Reruntuhan

- 27 Juli 2023, 13:38 WIB
Kabasarnas RI diciduk KPK diduga korupsi pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.
Kabasarnas RI diciduk KPK diduga korupsi pengadaan alat deteksi korban reruntuhan. /Dok. Kantor SAR Bandung

PR DEPOK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menciduk Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Republik Indonesia Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) sebagai tersangka kasus korupsi.

 

Kabasarnas RI Marsdya Henri Alfiandi, diduga melakukan korupsi dengan penerimaan suap pengadaan alat deteksi korban reruntuhan. Dirinya digelandang ke KPK, pada Rabu, 26 Juli 2023.

Tidak hanya Kabasarnas RI Marsdya Henri Alfiandi yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan alat deteksi korban reruntuhan. KPK menciduk sejumlah orang yang terlibat dalam kasus korupsi beberapa tender Basarnas.

"KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka sebagai berikut yakni MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, RA Direktur Utama PT KAU, HA Kabasarnas RI periode 2021- 2023, dan ABC Koorsmin Kabasarnas RI" ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: Japan Open 2023: Amankan Satu Tiket Semifinal, Hendra-Ahsan Akan Bertemu Fajar-Rian di Perempatfinal

Sementara itu, proses hukum bagi anggota TNI akan seperti Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, akan diserahkan kepada Puspom Mabes TNI dengan supervisi KPK.

Nantinya, Puspom Mabes TNI dan KPK akan menindaklanjuti kasus korupsi tersebut berdasarkan aturan berlaku.

Halaman:

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah