Firli Bahuri Tolak Ajuan Pengunduran Diri Direktur Penyidik KPK Diduga Gegara OTT Kabasarnas

- 1 Agustus 2023, 11:33 WIB
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

PR DEPOK - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri angkat suara soal surat pengunduran diri yang diajukan Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu selaku Direktur Penyidikan di lembaga tersebut.

 

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri telah menerima informasi Direktur Penyidik KPK akan mengajukan surat pengunduran diri dari lembaga tersebut.

Meskipun begitu, Firli Bahuri beserta pihak terkait lainnya secara tegas menolak ajuan surat pengunduran diri Direktur Penyidik KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu.

"Kami segenap insan KPK mengatakan bahwa kami membutuhkan dan mempertahankan Saudara Guntur Rahayu untuk tetap melaksanakan tugas sebagai Direktur Penyidikan KPK," kata Firli Bahuri, di Mabes TNI, Senin 31 Juli 2023.

Baca Juga: Jadwal Liga 1 Pekan ke 6, Ada Big Match Persib Bandung vs Bali United

Menurut Firli Bahuri, pengunduran diri merupakan hak setiap orang. Akan tetapi, ajuan itu memiliki mekanisme yang berlaku.

Pada pemberitaan sebelumnya dijelaskan, Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu harus menerima keputusan dari segenap pimpinan KPK.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x