Puspom TNI Singgung KPK Usai OTT Kabasarnas: Kami Punya Ketentuan

- 28 Juli 2023, 20:02 WIB
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda R Agung Handoko.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda R Agung Handoko. /Tangkapan layar Youtube Puspen TNI/

PR DEPOK - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI buka suara soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada sejumlah orang termasuk anggota aktif TNI yang berkecimpung di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

Pada Rabu, 26 Juli 2023, KPK melakukan OTT terhadap Kepala Basarnas (Kabasarnas) yakni Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Kepala Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap tender proyek pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.

OTT yang dilakukan KPK terhadap Kabasarnas dan Koorsmin disinggung oleh Danpuspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko.

Baca Juga: Cara Terbaru Cek Penerima PKH Tahap 3 Agustus 2023 Pakai NIK KTP di cekbansos.kemensos.go.id

Menurutnya, penetapan anggota militer yang masih aktif memiliki aturan tersendiri dari TNI.

"Dari tim kami terus terang keberatan itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," kata Marsda TNI Agung Handoko, pada Jumat, 28 Juli 2023. Dilansir dari PMJ News.

Lebih lanjut, Danpuspom TNI menjelaskan pihaknya mendapatkan kabar dari media kalau HA dan ABC menjadi operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi penerimaan suap.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 2023 Terakhir Cair Juli, Benarkah? Cek Penjelasannya di Sini

Puspom TNI mengetahui anggota militernya yang masih aktif ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Oleh karena itu, pihak terkait mengirimkan timnya menuju KPK.

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x