Puspom TNI Singgung KPK Usai OTT Kabasarnas: Kami Punya Ketentuan

- 28 Juli 2023, 20:02 WIB
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda R Agung Handoko.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda R Agung Handoko. /Tangkapan layar Youtube Puspen TNI/

Pihak Puspom TNI hadir digelar perkara OTT yang menyeret sejumlah orang termasuk HA dan ABC. Berdasarkan hasil konferensi pers dua anggota militer yang berkecimpung di Basarnas ditetapkan sebagai tersangka.

"Tim Puspom TNI hadir rapat gelar perkara, yang pada saat gelar perkara tersebut akan diputuskan bahwa seluruhnya yang terkait pada saat OTT tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang sudah cukup," jelasnya.

Baca Juga: Daftar 6 Warung Sate Enak dan Recommended di Kendal, Catat Alamat dan Jam Bukanya

Meskipun Puspom TNI dan KPK sempat berselisih paham. Perbuatan kedua tersangka dugaan penerimaan suap di Basarnas tidak bisa dibenarkan.

Danpuspom TNI mengatakan pihak terkait mengikuti keputusan hukum berlaku sesuai dengan arahan dari Panglima TNI.

"Pada intinya, kami seperti apa yang disampaikan Panglima, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat pada hukum, itu tak bisa ditawar. Dan bisa kita lihat, siapa pun personel TNI yang bermasalah selalu ada punishment," tambahnya.

Baca Juga: Ramalan Bintang Aries, Cancer, dan Virgo Besok 29 Juli 2023: Cobalah untuk Lebih Tenang

Sebelumnya diberitakan, Kabasarnas diduga menerima sejumlah uang sebesar Rp88,3 miliar. Kabasarnas dan Koorsmin menerima suap untuk memenangkan tender proyek pekerjaan terhadap beberapa perusahaan.

Diketahui perusahaan yang menang tender proyek pekerjaan ada di bidang alat deteksi korban reruntuhan, ROV dan KN SAR, serta Public Safety Diving Equipment.

Adapun para tersangka yang terseret kasus ini selain HA dan ABC yakni MG Komisaris Utama PT MGCS, MR Direktur Utama PT IGK, dan RA Direktur Utama PT KAU.***

Halaman:

Editor: Dini Novianti Rahayu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah