Firli Bahuri Tolak Ajuan Pengunduran Diri Direktur Penyidik KPK Diduga Gegara OTT Kabasarnas

- 1 Agustus 2023, 11:33 WIB
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

 

Disebutkan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, surat tersebut akan dirapatkan oleh jajaran pimpinan di KPK.

Belum dalam waktu 24 jam, Firli Bahuri selaku Ketua KPK langsung betindak tegas dengan menolak usulan pengunduran diri Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu.

Baca Juga: 9 Sate Terlezat di Palembang, Jadi Incaran Kuliner Warga Setempat

"Sebagaimana ketentuan bahwa pengunduran diri adalah hak dari pihak yang ingin mengundurkan diri. Tetapi tentu ada ketentuan hukum dan perundang-undangan tentang apakah pengunduran diri tersebut akan dikabulkan atau tidak," jelas Firli Bahuri.

Sementara itu, Direktur Penyidik KPK diduga mengajukan surat pengunduran diri pasca melalukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas kasus korupsi yang ada di Basarnas.

 

Saat dikonfirmasi, Ali Fikri menjelaskan Ketua KPK mendukung penuh penyelidikan yang dilakukan oleh Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu dalam menangani kasus Basarnas.

Seperti diketahui Kabasarnas HA dan Koorsmin Kabasarnas ABC ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penerimaan suap pengadaan proyek barang dan jasa alat reruntuhan korban bencana.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah