PR DEPOK - Polemik pasca Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat kasus korupsi di Basarnas, memasukin babak lanjutan. Direktur Penyidikan KPK diduga mengajukan surat pengunduran diri.
Menurut bagian pemberitaan KPK, Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu selaku Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Plt. Deputi Penindakan, dan Eksekusi KPK akan mengajukan surat pengunduran diri kepada pimpinan KPK.
Meskipun akan mengajukan surat pengunduran diri, Direktur Penyidik KPK harus menerima keputusan pimpinan KPK beserta jajarannya terlebih dahulu. Oleh karena itu, keputusan Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu akan dirundingkan melalui rapat.
Keputusan pimpinan KPK harus diterima Brigjen Pol. Asep Guntur, walaupun nantinya para jajaran lembaga tersebut menolak surat pengunduran diri itu.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Sudah Cair? Simak Besaran Dana yang Diterima Ibu Hamil dan Balita
"Betul, informasi yang kami terima bahwa yang bersangkutan akan mengajukan surat dimaksud kepada pimpinan. hal tersebut tentunya menjadi keputusan pimpinan. Apakah permohonan tersebut diterima atau ditolak," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin, 31 Juli 2023, dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.
Sementara itu, Fikri menjelaskan Brigjen Pol. Asep Guntur tetap mendukung tim penyidik KPK dalam pengusutan kasus Basarnas.