"Pimpinan mendukung penuh langkah dan upaya yang telah dilakukan tim penyelidik dan penyidik dalam rangkaian proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Basarnas ini," jelas Fikri.
Seperti diketahui, sejumlah orang menjadi tersangka atas dugaan beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas dalam priode 2021 hingga 2023.
Baca Juga: 7 Rekomendasi Bakso di Cilandak, Jakarta Selatan yang Nikmat Terasa
Salah satu polemik yang muncul pasca OTT sejumlah orang, karena KPK menetapkan dua anggota militer yang masih aktif sebagai tersangka dugaan menerima suap.
Adapun dua anggota militer aktif yakni Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (BCA).
OTT yang dilakukan, Pada Rabu, 26 Juli 2023, menjelaskan Kabasarnas diduga menerima suap senilai Rp88,3 miliar.
Atas OTT tersebut diketahui Puspom TNI merasa keberatan dengan penetapan tersangka dua anggota militernya.
Baca Juga: SM Umumkan Rencana Debut Boy Group Baru RIIZE
Menurut Puspom TNI, pihaknya memiliki aturan tersendiri untuk menetapkan anggotanya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.
Kendati sempat berselisih paham, KPK sudah mengajukan permohonan maaf kepada TNI, pada Jumat, 28 Juli 2023.