Buka Suara Soal Perubahan Vonis Hukuman Ferdy Sambo, Kejagung: Kami Menghormati dan Menghargai

9 Agustus 2023, 12:04 WIB
Kejagung menanggapi putusan MA soal perubahan vonis hukuman Ferdy Sambo yang menjadi penjara seumur hidup. /FAUZAN/ANTARA FOTO

PR DEPOK - Kejaksaan Agung atau Kejagung buka suara soal putusan MA yang memangkas vonis hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal serta Kuat Ma’ruf.

Putusan itu diumumkan MA kemarin, 8 Agustus 2023, mengabulkan permohonan kasasi dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf serta Ricky Rizal.

"Kami menghormati dan menghargai seluruh putusan MA dimaksud," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, yang dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.

Menurut Ketut, Kejagung mencermati putusan majelis hakim tingkat kasasi, termasuk pembuktikan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: 4 Bubur Ayam Terenak yang Terletak di Jakarta Timur, Ratingnya Bagus!

Pasal tersebut merupakan yang utama terkait pembunuhan berencana, sebagaimana surat dakwaan penuntut umum.

Ketut menyebut bahwa seluruh fakta dan pertimbangan hukum yang disampaikan dalam surat tuntutat itu telah terakomodasi dalam putusan kasasi MA.

"Penuntut umum berhasil meyakinkan majelis hakim untuk membuktikan pasal primair dalam perkara a quo," katanya.

Baca Juga: Link Live Streaming PSIS Semarang vs Arema FC, Ambisi Curi Kemenangan!

Soal putusan kasasi MA, Ketut berujar bahwa penuntut umum menyatakan sikap untuk mempelajarinya lebih lanjut, usai mendapatkan salinan resmi.

Sebelumnya diberitakan bahwa MA memangkas vonis hukuman bagi terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal.

Dalam hal Ferdy Sambo, vonis hukuman mati diubah menjadi penjara seumur hidup, sedangkan sang istri, Putri Candrawathi, dipangkas penjara menjadi 10 tahun alih-alih vonis 20 tahun sebelumnya.

Baca Juga: 6 Gudeg di Pekalongan Paling Enak dan Terkenal, Simak Alamatnya

Sementara itu, Ricky Rizal divonis penjara selama 8 tahun alih-alih 13 tahun, dan Kuat Ma’ruf yang sebelumnya divonis 15 tahun menjadi 10 tahun.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler