ASN Jakarta WFH Hari Ini, Pemrov Pantau Melalui Video Call

21 Agustus 2023, 06:53 WIB
Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta, bekerja secara jarak jauh atau biasa disebut dengan work from home (WFH).* /lingkunganhidupjakarta.go.id

PR DEPOK - Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta, bekerja secara jarak jauh atau biasa disebut dengan work from home (WFH). Ketentuan tersebut, ditetapkan imbas dari polusi udara di wilayah Jakarta yang semakin memburuk belakangan ini.

 

Menurut Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono, WFH bagi ASN di wilayah tersebut sudah berlaku mulai dari tanggal 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.

Uji coba pertama ini tidak hanya menerapkan seluruh ASN WFH, nantinya 50 persen karyawan akan bekerja di kantor, begitu pun sebaliknya.

Melalui sistem WFH, ASN Jakarta akan mendapatkan pekerjaan yang lebih banyak dari biasanya. Melalui uji coba tersebut, Pemrov DKI Jakarta akan memantau melalui video call atau panggilan video.

Baca Juga: Hasil Balapan MotoGP Austria: Francesco Bagnaia Raih Kemenangan

Selama masa uji coba, Pemrov DKI Jakarta akan memantau efektivitas ASN. Nantinya, karyawan yang tidak tertib aturan akan bekerja kembali di kantor.

"Kalau dalam kurun waktu tidak sampai 21 Oktober misalnya tidak efektif, karyawan atau ASN yang WFH di rumah tidak disiplin, ya saya kembalikan," ujar PJ Gubernur DKI, Heru Budi, dilansir dari Antara.

 

Diungkapkan PJ Gubernur DKI, dirinya akan memberikan pertanyaan melalui video call kepada ASN yang WFH.

Melalui WFH dan pantauan video call, diharapkan tingkat polusi udara di Jakarta dapat menurun. Sebagaimana diketahui, wilayah tersebut pernah menduduki kualitas udara terburuk nomor satu di dunia.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Tempat Makan Rawon Terenak ala Manado: Cita Rasa Surabaya Menyapa Sulawesi Utara

"Pengawasanya mudah, jadi saya meminta atasannya langsung untuk video call, tanya dia ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya ada di mana?," ungkap PJ Gubernur DKI.

Heru Budi menjelaskan, pihak terkait akan melapor ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), apabila uji coba pertama WFH tidak efektif.

 

Lebih lanjut, WFH bagi ASN Jakarta akan ditingkatkan sebesar 75 persen. Lonjakan itu, berlaku saat kegiatan KTT ke-43 ASEAN.

Sementara itu, WFH yang ditetapkan per hari ini, tidak berlaku bagi karyawan swasta. Heru Budi mengungkapkan, perusahaan swasta dapat mengikuti kebijakan tersebut.

Baca Juga: Buruan Mampir! Ini 8 Gerai Nasi Goreng di Sawangan, Depok, Berikut Lokasinya

"Mereka berbisnis dan usahanya supaya maju harus kita perhatikan, semuanya sudah dewasa untuk mengatur masing-masing," tandasnya.

Kebijakan WFH bagi karyawan di DKI Jakarta diharapkan dapat mengurangi polusi udara membandel.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler