Polda Metro Jaya Uji Coba Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Mulai Pekan Ini

24 Agustus 2023, 14:13 WIB
Polda Metro Jaya segera melakukan uji coba tilang kendaraan yang tidak lulus uji emisi mulai pekan ini. /ANTARA/Prasetia Fauzani

PR DEPOK - Guna meningkatkan kualitas udara dan mengurangi dampak negatif polusi udara, Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan segera melaksanakan uji coba penilangan terhadap kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi. Langkah ini diambil sebagai upaya konkret untuk menjaga kualitas udara di ibu kota.

 

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman, mengumumkan bahwa uji coba penilangan akan dimulai pada tanggal 26 Agustus 2023, hal ini dilaksanakan untuk memulai langkah mengurangi polusi udara dari kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

“Tanggal 26 (Agustus) besok itu sudah mulai dilakukan (uji coba tilang),” ujar Latif kepada wartawan, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News, Rabu, 23 Agustus 2023.

Langkah ini didasarkan pada Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam ketentuan ini, dinyatakan bahwa kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi akan dikenai sanksi tilang dengan denda maksimal sebesar Rp 500 ribu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo 25 Agustus 2023: Ada Peningkatan Pendapatan, Siap untuk Membuka Diri

Menurut Kombes Pol Latif, tarif denda akan ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan. Sepeda motor akan dikenakan denda maksimal sebesar Rp 250.000, sementara kendaraan roda empat akan dikenai denda maksimal sebesar Rp 500.000.

“Untuk sepeda motor Rp 250.000, roda empat Rp 500.000 tilangnya denda maksimal,” katanya.

Salah satu poin penting dari rencana ini adalah pelibatan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dalam pelaksanaan uji emisi kendaraan. Latif menjelaskan bahwa Dinas Lingkungan Hidup memiliki peralatan yang diperlukan untuk mengukur emisi kendaraan. Kerjasama antara Polda Metro Jaya dan DLH DKI Jakarta akan memastikan keberhasilan dan kelancaran pelaksanaan program ini.

“Karena yang mempunyai alatnya kan dari mereka. Nah kami akan lakukan membantu penilangan, nanti itu alatnya ada di Dinas LH dan nanti kami akan bekerja sama,” ucap Latif.

Baca Juga: Realme 11 VS iPhone 11: Simak Spesifikasi dan Perbandingan Harga, Murahan Mana?

Langkah ini telah mendapatkan tanggapan positif dari berbagai pihak, terutama dari kelompok lingkungan yang selama ini mengadvokasi peningkatan kualitas udara di Jakarta.

Diharapkan bahwa melalui penindakan tilang terhadap kendaraan yang tidak lulus uji emisi, kesadaran akan pentingnya menjaga lingkungan dan mengurangi polusi udara akan semakin meningkat di kalangan masyarakat.

Tentunya, pelaksanaan uji coba ini akan menjadi langkah awal yang penting dalam perjuangan menjaga kebersihan udara ibu kota. Dengan adanya tindakan konkret seperti ini, diharapkan Jakarta bisa menjadi contoh bagi kota-kota lain dalam menghadapi tantangan polusi udara dan meraih udara yang lebih segar serta bersih untuk generasi masa depan.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler