Subsidi Beli Motor Listrik Rp7 Juta Diperluas, 1 KTP Dapat 1 Motor, Cek Syarat dan Cara Daftar Berikut

29 Agustus 2023, 17:48 WIB
Ini cara daftar dan syarat untuk mendapat subsidi motor listrik. /Tangkapan Layar/ Youtube EVholic/

PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian mengatur kembali aturan pemberiaan subsidi motor listrik sebesar Rp7 juta. Berikut syarat dan cara daftar jadi penerima subsisi ini.

Cakupan penerima subsidi motor listrik kini diperluas. Aturan ini berlaku setelah adanya Penerbitan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan, dalam permenperin ini, penerima subsidi motor listrik per satu NIK KTP bisa dapat satu unit motor.

Baca Juga: 8 Ayam Bakar di Klaten yang Paling Rekomendasi Kata Orang Sekitar

“Jika masyarakat ingin menjadi penerima subsidi motor listrik, satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik,” kata Agus Gumiwang di Jakarta, pada Selasa, 29 Agustus 2023 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Jadi, misalkan masyarakat yang menerima subsidi motor listrik membeli motor dengan harga Rp17 juta, maka hanya perlu membayar Rp10 juta.

Alasan perubahan kebijakan ini adalah untuk percepatan dalam membangun ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri serta mewujudkan Indonesia yang lebih bersih.

Baca Juga: 7 Ayam Bakar Terenak di Bekasi: Kuliner yang Bumbunya Enak dengan Harga Murmer, Recommended!

Apabila Anda tertarik mendapatkan subsidi motor listrik, simak syarat dan cara daftarnya berikut ini:

Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik

Tidak semua masyarakat dapat menerima subsidi motor listrik. Ada syarat dan ketentuan khusus yang ditetapkan oleh pemerintah.

Baca Juga: Top Markotop! Ini 10 Warung Makan Mie Ayam Enak di Majalengka dengan Lokasi Strategis

Syarat utama menjadi penerima subsidi motor listrik sebagai berikut:

1. Penerima subsidi listrik hingga 900 VA,

2. Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Rabu, 30 Agustus 2023: Para Lajang Sedang Jatuh Cinta

3. Mengikuti Kredit usaha rakyat (KUR)

4. Penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM)

5. Pembatasan 1 motor 1 NIK.

Baca Juga: Kuliner Lezat Balikpapan: 5 Bakso Terlaris dan Paling Top Beserta Alamatnya

Cara Daftar Menjadi Penerima Subsidi Motor Listrik

Apabila memenuhi syarat, berikut cara daftar menjadi penerima subsidi motor listrik.

1. Datangi dealer yang telah bekerjasama dengan produsen motor listrik untuk penyaluran motor listrik bersubsidi,

2. Lalu, pilih jenis motor listrik yang masuk ke dalam daftar motor listrik bersubsidi,

Baca Juga: 10 Link Twibbon Ucapan Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 1445 H

3. Ajukan pembelian/pembiayaan untuk motor listrik yang kamu pilih,

4. Dealer akan melakukan verifikasi NIK, apakah masuk dalam daftar penerima subsidi kendaraan listrik,

5. Apabila terdaftar, maka kamu akan langsung mendapatkan potongan harga dan hanya perlu membayar harga setelah subsidi ke dealer.

Penting dicatat, subsidi motor listrik tahun 2023 ini hanya ada 200.000 kuota. Maka dari itu, pastikan kam memanfaatkan program ini dengan baik.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler