Mengenal ‘Politik Identitas’ dan Peraturannya dalam Kampanye Pemilu

12 September 2023, 11:28 WIB
Ilustrasi politik identitas, ternyata ini makna yang sebenarnya. /Pixabay/PublicDomainPictures

PR DEPOK - Apa itu politik identitas? Definisi politik identitas adalah sebuah alat politik suatu kelompok seperti suku, budaya, etnis, agama, dan lainnya yang digunakan untuk tujuan tertentu sebagai bentuk perlawanan atau sebagai alat untuk menunjukan jati diri seseorang atau suatu kelompok tersebut.

Namun, dilansir dari Antara, menurut lipi.go.id, politik identitas merupakan bentuk strategi yang memfokuskan pada pembedaan dan pemanfaatan ikatan primordial sebagai kategori utamanya.

Politik Identitas masih menjadi permasalahan dalam pengawasan Pemilu, karena tidak ada penjelasan dan batasan secara rinci dalam hukum Pemilu mengenai hal tersebut.

Baca Juga: Viral, Caleg di Kabupaten Pasuruan Temukan Cara Unik untuk Kampanye

Jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280, hanya mengatur tentang kampanye yang dilarang menghina, menghasut, mengadu domba dan melakukan kekerasan.

Selain masalah penjelasan atau definisi mengenai politik identitas yang tidak jelas, hambatan yang muncul dalam pengawasan pemilu karena adanya dugaan politik identitas. Karena Bawaslu akan kesulitan menetapkan dugaan tersebut tanpa ada rujukan yang jelas.

Identitas dipolitisasi melalui interpretasi secara ekstrim, dengan tujuan untuk mendapatkan dukungan dari orang-orang yang merasa “sama” baik secara ras, etnisitas, agama, dan yang lainnya. Meskipun isu etnis dan agama adalah dua hal yang sering masuk dalam agenda politik identitas para elit di indonesia.

Baca Juga: Catat Alamat dan Jam Bukanya! 9 Penjual Ayam Bakar di Jakarta Utara Ini Punya Rasa yang Maknyus

Terutama kondisi masyarakat Indonesia, dimana suasana primordialisme dan sektarianisme masih cukup kuat, sehingga sangat mudah untuk memenangkan simpati publik.

Seperti polemik yang terjadi sekarang ini, salah satu kandidat Capres dari PDIP, Ganjar Pranowo. Menjadi perbincangan publik terkait dirinya yang muncul di sebuah stasiun Televisi dalam program adzan magrib.

Banyak yang berpendapat bahwa hal tersebut termasuk politik identitas. Namun, tak sedikit mengatakan bahwa hal tersebut tidaklah termasuk politik identitas.

Seperti yang dikatakan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, aksi yang dilakukan Ganjar tersebut hanya sebatas identitas politik, dan tidak ada larangan untuk melakukannya. Sementara yang dilarang itu adalah politik identitas.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Tempat Makan Bakso Paling Ramai di Kota Batu, Jangan Sampai Kelewatan!

"Identitas politik itu adalah niscaya, seperti saat adzan berwudhu. Siap-siap shalat meskipun dalam iklan di TV. Yang tidak boleh itu mengatasnamakan agamanya, lalu melarang orang lain menunjukkan kesalehan beragamanya. Itu bedanya identitas politik keniscayaan, sedangkan politik identitas itu dilarang," tulisanya melalui akun X @cholilnafis.

Di sisi lain, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, berpandangan bahwa apa yang dilakukan Kandidat Capres dari PDIP tersebut merupakan bentuk kampanye.

"Ya iyalah bentuk kampanye. Maksudnya ngapain kalau tiba-tiba yang tadinya apa namanya, kan kalau ditetapkan sebagai capres dan sebelum Perindo mendukung pak Ganjar, kan g ada adzan itu,"ucapnya.

Doli juga menambahkan bahwa pemilik stasiun televisi swasta tersebut memahami etika jelang kontestasi politik 2024. Ia mengatakan bahwa hal tersebut harus dipertimbangkan karena saat ini soal kampanye di tempat ibadah itu sangat ramai. Maka dari itu, perlu diingatkan terkait hal tersebut, meski belum ada hukum yang secara eksplisit mengatur tentang politik identitas.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler