Tak Hanya Penjaga Tahanan, Ini Formasi Lulusan SMA di CPNS Kejaksaan 2023: Ada Pengelola Penanganan Perkara

17 September 2023, 08:51 WIB
Berikut syarat dan dokumen persyaratan daftar CPNS Kejaksaan 2023 formasi pengelola penanganan perkara.* /Freepik/jcomp

PR DEPOK - Kejaksaan membuka banyak formasi untuk lulusan SMA sederajat pada CPNS 2023 kali ini. Lebih dari 4.000 formasi CPNS Kejaksaan 2023 diperuntukkan bagi lulusan SMA sederajat.

 

Tak hanya penjaga tahanan, Kejaksaan juga membuka formasi pengelola penanganan perkara untuk lulusan SMA pada pengumuman kebutuhan CPNS Kejaksaan 2023. Formasi ini juga diperuntukkan bagi penyandang disabilitas.

Rincian formasi CPNS Kejaksaan 2023 untuk lulusan SMA sederajat yakni sebanyak total 2.142 untuk formasi pengelola penanganan perkara dan 2.258 untuk formasi penjaga tahanan.

Selain mengetahui rincian formasi yang diperlukan, pelamar CPNS Kejaksaan 2023 untuk formasi pengelola penanganan perkara juga sebaiknya mengetahui persyaratan dan dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar.

Baca Juga: Sadis! Mata Siswi SD di Gresik Buta usai Dicolok Tusuk Bakso oleh Kakak Kelas

Dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar formasi CPNS Kejaksaan 2023 dapat diunduh melalui laman resmi Kejaksaan maupun link yang dibagikan melalui Instagram @biropegkejaksaan.

Rincian Formasi Pengelola Penanganan Perkara Lulusan SMA

 

Berikut ini rincian formasi pengelola penanganan perkara untuk lulusan SMA sederajat pada CPNS Kejaksaan 2023.

- Jumlah formasi umum: 2.027
- Jumlah formasi disabilitas: 57
- Jumlah formasi putra/putri Papua dan Papua Barat: 58
- Jumlah formasi lulusan cumlaude: 0

Baca Juga: 7 Rekomendasi Kuliner Soto di Purwokerto yang Top Markotop Kuah Rempahnya

Syarat Formasi Umum Pengelola Penanganan Perkara CPNS Kejaksaan 2023

Persyaratan umum yang harus dipenuhi bagi para pelamar yang akan mendaftar pada formasi pengelola penanganan perkara CPNS Kejaksaan 2023 sebagai berikut.

1. Usia maksimal 35 tahun saat mendaftar CPNS Kejaksaan 2023
2. Tidak buta warna baik parsial maupun total, tidak cacat fisik, tidak cacat mental, tidak bertato, tidak bertindik (khusus laki-laki)
3. Tinggi badan minimal 160 cm (laki-laki, minimal 155 cm (perempuan), dengan postur ideal (BMI 18,5-25)

 

4. Memiliki ijazah SMA/sederajat, dengan hasil rata-rata nilai pada ijazah 7,00
5. Memiliki ijazah atau sertifikat penguasaan komputer, minimal menguasai Microsoft Office

Baca Juga: Rekomendasi 5 Ayam Bakar Paling Nikmat di Bantul, Yogyakarta, Cek Lokasinya

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Formasi Pengelola Penanganan Perkara Lulusan SMA

Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk mendaftar formasi pengelola penanganan perkara lulusan SMA pada CPNS Kejaksaan 2023 sebagai berikut.

1. Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani dengan pena warna hitam serta diberi e-materai Rp10.000 (download formatnya di https://biropeg.kejaksaan.go.id)
2. KTP, bagi yang belum mempunyai e-KTP bisa menggunakan surat yang dikeluarkan oleh Disdukcapil atau Kecamatan
3. Pas foto terbaru, menggunakan kemeja putih dengan latar belakang merah

 

4. Surat pernyataan, diketik dengan komputer dan ditandatangani dengan pena warna hitam serta diberi e-materai Rp10.000 (download formatnya di https://biropeg.kejaksaan.go.id)
5. Surat pernyataan diri, diketik dengan komputer dan ditandatangani dengan pena warna hitam serta diberi e-materai Rp10.000 (download formatnya di https://biropeg.kejaksaan.go.id)
6. Ijazah/STTB asli atau legalisir secara utuh, dan menyertakan daftar nilai apabila ada nilai yang tertera pada ijazah/STTB

Baca Juga: Catat Kemenangan dan Cleans Sheet, Daisuke Sato Apresiasi Tinggi Permainan Persib Saat Jumpa Persikabo

7. Daftar nilai/SKHUN asli atau legalisir
8. Sertifikat atau dokumen lainnya yang sah, yang memuat keterangan penguasaan komputer minimal Microsoft Office
9. SKCK yang masih berlaku

11. Surat keterangan dari Rumah sakit atau layanan kesehatan lain yang berisi informasi tinggi badan, berat badan, serta perhitungan BMI, yang ditandatangani oleh dokter pemerintah yang memiliki NIP
12. Surat keterangan tidak mengkonsumsi atau menggunakan narkotika dari lembaga yang berwenang, paling lama 3 bulan sebelum mendaftar CPNS 2023

 

Informasi terbaru terbaru mengenai ketentuan pelaksanaan CPNS Kejaksaan 2023 dapat diakses melalui laman biropeg.kejaksaan.co.id atau link yang dibagikan pad akun instagram resmi kejaksaan @birpegkejaksaan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Tags

Terkini

Terpopuler