PR DEPOK - Masa depan karier dalam pemerintahan Indonesia semakin terbuka lebar dengan pengumuman formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Mahkamah Agung (MA) tahun 2023.
Dalam upaya memperkuat sistem administrasi negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah mengumumkan total lowongan sebanyak 1.669 posisi untuk MA.
Informasi rinci mengenai formasi ini dapat ditemukan dalam Lampiran XXXV dari Keputusan Menteri PANRB Nomor 544 Tahun 2023 yang mengatur kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Pusat untuk tahun anggaran 2023.
Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi formasi yang tersedia serta syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon pelamar untuk menjadi bagian dari salah satu lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
Baca Juga: Sponsor Baru! Manchester United Tanda Tangani Kontrak Perusahaan Amerika, Harganya Fantastis
Pemerintah Indonesia terus berupaya memperkuat dan memperbaiki administrasi negara dengan merekrut pegawai yang berkualitas melalui seleksi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Salah satu institusi yang membuka formasi CPNS tahun 2023 adalah Mahkamah Agung (MA).
Dalam artikel ini, kita akan mengulas formasi yang tersedia serta syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh calon pelamar.