Tahapan dan Jadwal Penting Pemilu 2024, dari Perencanaan hingga Pengucapan Sumpah

17 September 2023, 17:33 WIB
Ilustrasi – Berikut ini merupakan tahapan dan jadwal penting dalam Pemilu 2024, dari perencanaan hingga pengucapan sumpah. /Dok. KPU RI/

PR DEPOK - Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 merupakan salah satu hajatan besar bagi masyarakat Indonesia. Dalam rangka menyelenggarakan acara demokrasi ini, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui dengan cermat. Dengan mematuhi jadwal yang telah ditetapkan, diharapkan proses Pemilu dapat berlangsung dengan lancar dan adil.

Tahapan dan jadwal penyelenggaraannya telah diatur dengan rapi untuk memastikan berlangsungnya proses demokratis ini dengan lancar dan adil.

Perencanaan Program dan Anggaran (14 Juni 2022 - 14 Juni 2024)

Tahap awal dimulai dengan perencanaan program dan anggaran. Selama periode ini, berbagai strategi dan alokasi dana dirumuskan untuk memastikan kelancaran proses Pemilu
2024.

Penyusunan Peraturan KPU (14 Juni 2022 - 14 Desember 2023)

Selanjutnya, KPU akan fokus pada penyusunan peraturan yang akan mengatur jalannya Pemilu. Hal ini termasuk ketentuan-ketentuan teknis dan administratif yang harus
dipatuhi oleh semua pihak terkait.

Baca Juga: Siapa Fauzan Al Rasyid yang Diduga Jadi Mata-Mata Rusia? Berikut Profil Lengkapnya

Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih (14 Oktober 2022 -
21 Juni 2023)

Data pemilih merupakan fondasi utama dalam Pemilu. Pada tahap ini, data pemilih akan diperbarui dan daftar pemilih akan disusun dengan teliti untuk memastikan keakuratan informasi.

Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu (29 Juli 2022 - 13 Desember
2022)

Partisipasi peserta Pemilu perlu diverifikasi secara cermat. Pendaftaran dan verifikasi adalah proses penting untuk memastikan bahwa hanya mereka yang memenuhi syarat yang dapat bertarung dalam Pemilu.

Penetapan Peserta Pemilu (14 Desember 2022 - 14 Februari 2022)

Setelah proses verifikasi, peserta Pemilu akan ditetapkan. Mereka yang memenuhi syarat
akan mendapatkan kesempatan untuk ikut serta dalam Pemilu tahun 2024.

Penetapan Jumlah Kursi dan Penetapan Daerah Pemilihan (14 Oktober 2022 - 9
Februari 2023)

Penentuan jumlah kursi dan daerah pemilihan adalah langkah penting untuk memastikan representasi yang seimbang dan adil di dalam parlemen.

Baca Juga: Head to Head, Susunan Pemain, Prediksi Skor, dan Link Streaming Pertandingan Persik vs Persija di BRI Liga 1

Pencalonan DPD (6 Desember 2022 - 25 November 2023)

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan melakukan proses pencalonan pada periode ini.

Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota (24 April
2023 - 25 November 2023)

Proses pencalonan juga akan dilakukan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat provinsi, dan DPRD tingkat kabupaten/kota.

Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (19 Oktober 2023 - 25 November
2023)

Proses pencalonan presiden dan wakil presiden akan dilaksanakan pada tahapan ini.

Baca Juga: Pecah! 7 Kedai Soto di Pacitan Berikut Bisa Memanjakan Lidah Pelanggan dengan Kuah Rempahnya!

Masa Kampanye Pemilu (28 November 2023 - 10 Februari 2024)

Setelah tahap pencalonan, akan memasuki masa kampanye di mana para kandidat akan berusaha meyakinkan masyarakat akan visi dan program mereka.

Masa Tenang (11 Februari 2024 - 13 Februari 2024)

Sebagai langkah untuk memastikan proses pemungutan suara berlangsung dengan damai dan adil, dilaksanakan masa tenang.

Pemungutan dan Penghitungan Suara (14 Februari 2024 - 15 Februari 2024)

Pada tanggal 14 dan 15 Februari 2024, seluruh rakyat Indonesia akan memilih pemimpin dan wakil mereka. Setelah itu, akan dilakukan penghitungan suara.

Baca Juga: Sekuy! 7 Kedai Soto Berikut Bisa Dijadikan Pilihan Kuliner di Sumenep!

Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara (15 Februari 2024 - 20 Maret 2024)

Hasil perhitungan suara akan dikumpulkan dan direkapitulasi untuk menentukan pemenang dari setiap tingkatan pemilihan.

Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Kabupaten/Kota (disesuaikan dengan akhir masa
jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota)

Anggota DPRD tingkat kabupaten/kota akan mengucapkan sumpah dan janji setelah hasil perhitungan suara diumumkan.

Pengucapan Sumpah/Janji DPRD Provinsi (disesuaikan dengan akhir masa
jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi)

Anggota DPRD tingkat provinsi juga akan mengucapkan sumpah dan janji mereka setelah hasil perhitungan suara diumumkan.

Baca Juga: Jos Banget! Top 4 Ayam Bakar Ternikmat di Grobogan, Nomor 3 Hanya Buka Sabtu dan Minggu

Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD (1 Oktober 2024)

Pada tanggal 1 Oktober 2024, anggota DPR dan DPD akan mengucapkan sumpah dan janji mereka untuk memulai masa jabatan baru.

Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden (20 Oktober 2024)

Presiden dan wakil presiden terpilih akan mengucapkan sumpah dan janji pada tanggal 20 Oktober 2024, menandai dimulainya masa kepemimpinan baru.

Selanjutnya, Berikut adalah tahapan-tahapan serta jadwal penyelenggaraan
Pemilu tahun 2024 untuk Luar Negeri :

Baca Juga: Ini Link untuk Daftar Uji Coba Gratis Kereta Cepat Jakarta-Bandung, Dibatasi 500 Penumpang

1. 13 Desember 2022 - 18 Juni 2023

- Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Luar Negeri.

Dalam periode ini, dilakukan pembaruan data pemilih dan penyusunan daftar pemilih di luar negeri. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa setiap warga negara Indonesia yang berhak memilih, terdaftar dengan benar.

2. 14 Oktober 2022 - 23 Februari 2024

- Pembentukan Badan Penyelenggara.

Proses ini mencakup pembentukan lembaga atau badan yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Pemilu. Badan ini memiliki tugas penting dalam memastikan jalannya Pemilu sesuai dengan standar demokrasi yang berlaku.

3. 14 Februari 2024 - 16 Februari 2024

- Pemungutan dan Penghitungan Suara Luar Negeri.

Pada tanggal 14 hingga 16 Februari 2024, proses pemungutan suara dilakukan di luar negeri. Hasil dari pemungutan suara ini akan dihitung dan dicatat dengan cermat.

Baca Juga: Daftar Rekomendasi Kuliner Soto di Purworejo dengan Bumbu dan Rempah yang Medok

4. 14 Februari 2024 - 20 Maret 2024

- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara.

Selama periode ini, hasil penghitungan suara dari seluruh lokasi, termasuk luar negeri, akan direkapitulasi dengan teliti. Proses rekapitulasi ini merupakan tahap krusial dalam menentukan pemenang Pemilu.

Seluruh tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 mengacu pada PKPU No. 3 tahun 2022. Dalam menjalankan setiap tahapan ini, diperlukan keterlibatan dan kerja sama dari seluruh pihak terkait untuk memastikan bahwa Pemilu berjalan dengan transparansi, integritas, dan akuntabilitas.

Penting untuk diingat bahwa partisipasi aktif dari masyarakat sangat diperlukan dalam proses Pemilu ini. Semua warga negara Indonesia berhak memilih pemimpin. Oleh karena itu, mari bersama-sama menjaga dan mendukung pelaksanaan Pemilu tahun 2024 agar dapat berlangsung dengan sukses dan memberikan hasil yang memuaskan bagi seluruh rakyat Indonesia.***

Editor: Linda Agnesia

Tags

Terkini

Terpopuler