Kronologi KPK Tahan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan, Diduga Korupsi Pengadaan LNG

20 September 2023, 12:37 WIB
Mantan Direktur Utama KPK tahan eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan atas dugaan korupsi pengadaan LNG. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin

PR DEPOK - Galaila Karen Kardinah alias Karen Galaila Agustiawan alias Karen Agustiawan, selaku Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero) 2009-2014, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa malam, 19 September 2023.

 

Eks (mantan) Dirut Pertamina Karen Agustiawan, namanya terseret kasus korupsi pengadaan liquefid natural gas (LNG). Wanita itu, telah digelandang ke rumah tahanan (Rutan) KPK.

Berikut PikiranRakyat-Depok.com rangkumkan kronologi penangkapan eks Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan oleh KPK.

Kronologi Karen Agustiawan Ditangkap KPK

Baca Juga: 7 Rekomendasi Tempat Makan di Dekat Alun-Alun Utara Yogyakarta, Rasanya Enak dan Tempatnya Luas

Pada Selasa malam, 19 September 2023, KPK melakukan konferensi penangkapan Karen Agustiawan. Eks Dirut PT Pertamina itu, tampak menggunakan baju tahanan KPK berwarna oranye.

Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan, Karen Agustiawan resmi menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan LNG. Pihak terkait melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) berdasarkan penemuan sejumlah barang bukti.

"Dengan bukti pemulaan yang cukup, sehingga naik naik pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka, GKK alias KA. Direktur Utama PT Pertamina Persero tahun 2009 sampai dengan 2014," kata Firli Bahuri, dilansir dari PMJ News.

Menurut ketua KPK Firli Bahuri, pada tahun 2012, PT Pertamina memiliki rencana untuk mengadakan LNG. Tujuannya, demi mengatasi permasalahan yang dipicu gegara defisit gas di Indonesia.

Baca Juga: 7 Soto Enak dan Segar di Tegal yang Bikin Ketagihan, Berikut Alamatnya

Dilansir dari Antara, defisit gas diperkirakan akan melanda Indonesia pada kurun waktu 2009 hingga 2040. Oleh karena itu, LNG sangat diperlukan untuk keberlangsungan PT PLN Persero, Industri Pupuk dan Industri Petrokimia lainnya di Indonesia.

Pada tahun 2012, Karen Agustiawan sudah menjabat sebagai Dirut PT Pertamina. Wanita itu, mengeluarkan kebijakan soal kerja sama LNG dengan beberapa pihak.

Sebagaimana diketahui, Karen Agustiawan mengekuarkan kebijakan kerja sama dengan produsen dan suplier LNG di luar negeri. Salah satu perusahaan berada di Amerika Serikat yakni Corpus Christi Liquefacation (CCL).

Diduga, Karen Agustiawan melakukan kontrak kerja dengan pihak terkait hanya sepihak. Bahkan keputusannya tidak diinformasikan kepada Dewan Komisaris PT Pertamina.

Baca Juga: 7 Rumah Makan di Pati Terbaik dan Terkenal, Cocok Buat Kulineran Bareng Keluarga

Tidak sampai di situ, keputusan Karen dinilai melanggar pemerintah. Hal ini, herdasarkan laporan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Gegara keputusan sepihaknya, LNG yang diperoleh PT Pertamina dari CCL mengalami imbas signifikan. Produk itu, tidak terserap pasar domestik.

Juga, kargo LNG dilaporkan tidak pernah masuk ke wilayah Indonesia, lantaran muatannya berlebihan. Buntutnya, negara mengalami kerugian dengan nilai fantastis.

"Dari perbuatan GKK alias KA menimbulkan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar USD140 juta, yang ekuivalen dengan Rp 2,1 triliun," jelas Firli Bahuri.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Makan Nasi Liwet Terenak di Bantul yang Aromatik dan Gurih

Dikatakan Firli Bahuri, Karen Agustiawan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari, terhitung sejak 19 September hingga 8 Oktober 2023.

Dilansir dari Direktori Putusan Mahkamah Agung, Galaila Karen Kardinah alias Karen Galaila Agustiawan alias Karen Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: PMJ News ANTARA putusan3.mahkamahagung.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler