Sebut Miliki Peran dalam Pesta Sesama Jenis di Jaksel, Polisi: 9 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

2 September 2020, 18:02 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat menggelar konfrensi pers terkait kasus pesta gay di Polda Metro Jaya, Rabu 2 September 2020.* /Dok. PMJ News./

PR DEPOK - Polda Metro Jaya menggelar konfrensi pers terkait kasus pesta sesama jenis yang diungkap di salah satu apartemen di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Rabu 2 September 2020.

Dalam kesempatan konfrensi pers tersebut, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam insiden tersebut.

Penetapan kesembilan orang sebagai tersangka itu disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Mtero Jaya.

Baca Juga: Soal Pesta Gay di Jakarta Selatan, Kombes Pol Yusri Yunus: Mereka Tergabung dalam Kelompok di Medsos

"Sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Kombes Pol Yusri Yunus sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pada penggrebekan tersebut pihaknya megamankan total sebanyak 56 orang. Akan tetapi hanya sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kesembilan orang itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran perannya sebagai penyelenggara pesta seks sesama jenis tersebut," ucap dia.

Baca Juga: Sebut Berbeda Usia 11 Tahun, Barbie Kumalasari Mantap Pacari Brondong Asal Prancis

Adapun kesembilan orang tersangka itu disebutkan Kombes Pol Yusri Yunus berinisial TRF, BA, NA, KG, SW, NM, A, dan terakhir WH.

"Mereka ini adalah penyelenggara adanya perbuatan cabul atau pornografi, mereka melakukan satu kegiatan pesta seks sesama jenis di salah satu tempat," kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Atas perbuatannya tersebut, kata Kombes Pol Yusri Yunus, kesembilan tersangka itu dikenakan Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 Jo Pasal 7 Undang-Undang 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman kurungan minimal satu tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara.

Baca Juga: Tak Tega Melihat Jika Disakiti, Seorang Pemuda di Samarinda Sewa Kontrakan Khusus untuk Kucing

Sementara itu perihal 47 orang lainnya, ia menjelaskan bahwa mereka tidak ditahan oleh pihak kepolisian dan hanya berstatus sebagai saksi atas kasus pesta seks sesama jenis itu.

"Kita jadikan saksi dan masih kita dalami terus." ujar dia.

Dijelaskannya, pihaknya melakukan penggerebekan lokasi pesta seks sesama jenis tersebut pada 29 Agustus 2020 setelah menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan pesta tersebut.

Penggerebekan tersebut diketahui dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler