Upah Lembur Tak Kunjung Dibayar, Dirut TransJakarta Dilaporkan Belasan Karyawan ke Polda Metro Jaya

- 31 Agustus 2020, 22:20 WIB
Ilustrasi armada Transjakarta
Ilustrasi armada Transjakarta /istimewa

PR DEPOK - Direktur Utama (Dirut) PT Transportasi Jakarta (TransJakarta) Sardjono Jhony Tjitrokusumo dilaporkan kepada Polda Metro Jaya.

Berdasarkan yang dihimpun, pelaporan Dirut TransJakarta tersebut dilakukan Serikat Pekerja TransJakarta lantaran upah lembur yang tak kunjung diberikan kepada 13 karyawan.

Kabar adanya laporan tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum Serikat Pekerja TransJakarta, Azas Tigor pada Senin 31 Agustus 2020.

Baca Juga: Siap-siap! BSU Tahap Dua Dicairkan Besok, Cek Nama Anda via Whatsapp dan Aplikasi BPJSTK Mobile

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News, Azas Tigor mengatakan buntut adanya laporan terhadap Dirut TransJakarta tersebut setelah 13 karyawan telah memperjuangkan haknya kepada pihak perusahaan.

Bukannya diberikan upah lembur tersebut, satu orang dilaporkan dipecat secara sepihak serta delapan orang lainnya diberikan skors.

Lebih lanjut kata Azas Tigor, laporan terhadap Dirut TransJakarta ini tertuang dalam surat nomor LP/5186/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 31 Agustus 2020.

Baca Juga: Video Candaan Andre Taulany Bahas Anak Pungut Viral, Warganet Komentari Soal Raut Wajah Betrand Peto

“Melaporkan Direktur Utama PT TransJakarta yakni Bapak Sardjono Jhony Tjitrokusumo karena tidak membayarkan upah lembur 13 karyawan pekerja TransJakarta yang bekerja pada hari libur nasional sejak tahun 2015 sampai 2019,” kata Azas Tigor.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x