Disebutkan dia, pihak TransJakarta semestinya membayar total upah lembur kepada 13 karyawannya itu sebanyak Rp287 juta. Namun, Sardjono Jhony Tjitrokusumo tidak memberikan hak kepada 13 karyawannya.
Tigor Azas menjelaskan, Transjakarta diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, perusahaan juga diduga melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja.
Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Tahap 2 Segera Cair, Ida Fauziah: Pencairan ga Harus di Bank Pemerintah!
“Kalau melanggar UU Ketenagakerjaan sanksinya itu kurungan 12 bulan dan denda Rp100 juta. Dan melanggar UU Serikat Pekerja itu sanksinya 5 tahun dan denda Rp500 juta rupiah. Jadi dua hal itu yang kami laporkan,” tukasnya.
Dalam laporan itu, Tigor Azas juga menyertakan sejumlah barang bukti. Di antaranya surat penetapan pembayaran upah lembur, surat anjuran Sudinkaer Jaktim, surat PHK terhadap satu karyawan, serta surat skorsing terhadap delapan orang.***