TikTok Shop Resmi Ditutup Hari Ini, Pihak Pengelola Ucapkan Undur Diri

4 Oktober 2023, 15:45 WIB
TikTok Shop resmi akan ditutup hari ini pada pukul 17.00 WIB. Ini pernyataan pihak pengelola. /ANTARA

PR DEPOK - TikTok Shop resmi akan ditutup hari ini pada pukul 17.00 WIB, dengan ditutupnya layanan tersebut pihak pengelola memberikan pernyataan atas adanya rasa keresahan pemerintah terkait hadirnya TikTok Shop yang memberikan dampak pada UMKM di Indonesia.

 

“Prioritas kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia, “ kata pihak pengelola TikTok.

Dengan adanya peraturan tersebut, mereka akhirnya meniadakan fitur e-commerce dalam aplikasi. Sehingga dalam aplikasi tersebut tidak bisa lagi melakukan transaksi atau berbelanja melalui TikTok.

“Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB,: tambahnya.

Baca Juga: Kapan BPNT Oktober 2023 Cair? Cek Informasi Selengkapnya dan Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Diketahui, sebelumnya adanya TikTok Shop sebelumnya di platform tersebut membuat usaha Mikro Kecil dan Menengah rugi.

Pasalnya penjualan atau berbelanja di platform tersebut, lebih digemari dibanding dari pedagang konvensional dan berdampak pada UMKM di Indonesia.

Hal ini pun pernah disoroti oleh Presiden RI Joko Widodo dimana ia mengatakan kesalahannya terkait dampak TikTok Shop terhadap bisnis konvensional di Indonesia.

“Itu efek pada UMKM, pada produksi di usaha kecil, usaha mikro dan juga pada pasar” ucapnya.

Baca Juga: 11 Pilihan Sate Kambing Muda Terenak dan Paling Laris di Klaten Jawa Tengah, Cek Alamat dan Ratingnya

Joko Widodo juga menilai bahwa TikTok berperan hanya sebagai media sosial, bukan ekonomi media.

“Mestinya ini kan dia itu sosial media, bukan ekonomi media,” tambahnya.

Ditutupnya TikTok Shop juga membuat Ketua Yayasan Syariah Wiwoho (SHW) Center Harjuno Wiwoho ikut berkomentar.

Hardjuno mengatakan bahwa itu adalah keputusan yang tepat dari pemerintah untuk melindungi para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). ***

Editor: Tesya Imanisa

Tags

Terkini

Terpopuler