Nasib TikTok Shop: Boleh Beroperasi dengan Sejumlah Syarat

- 4 Oktober 2023, 09:41 WIB
Tiktok Shop resmi ditutup, bagi yang berani melanggar akan dberikan sanksi berat
Tiktok Shop resmi ditutup, bagi yang berani melanggar akan dberikan sanksi berat /Instagram / tiktok/

PR DEPOK - Berdasarkan revisi Permendagri Nomor 50 Tahun 2020, pemisahan antara social commerce dan e-commerce, mulai diberlakukan pada hari ini Rabu, 4 Oktober 2023.

Semua platform media sosial dilarang memfasilitasi transaksi jual beli di media sosial, dalam hal ini termasuk juga dengan TikTok Shop.

Setelah melakukan rapat internal bersama presiden Jokowi, pada Senin, 25 September 2023, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan mengatakan bahwa presiden sudah resmi melarang TikTok shop untuk melakukan transaksi jual beli secara langsung.

Baca Juga: Pencinta Ayam Bakar, Cobain 5 Tempat Makan di Pekalongan yang Bikin Nagih Ini Yuk

Dilansir dari ANTARA, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki juga mengatakan bahwa TikTok Shop akan dihapus terhitung mulai hari ini Rabu, 4 oktober 2023. Jika diketahui melanggar dan TikTok Shop masih berjualan, maka akan dikenakan sanksi tegas dari pemerintah.

Namun, Teten juga menegaskan setelah melakukan rapat terbatas dengan presiden di Istana Merdeka, terkait barang impor pada Selasa, 3 Oktober 2023, bahwa pemerintah akan memberikan izin TikTok Shop beroperasi kembali, tapi dengan memenuhi sejumlah syarat, di antaranya dengan mendirikan kantor resmi yang berbadan hukum di indonesia.

“Karena sekarang kan itu hanya kantor perwakilan, kantor perwakilan kan hanya boleh promo, tidak boleh jualan. Jadi dia harus bikin kantor berbadan hukum disini, bukan lagi perwakilan, lalu mereka karena ini termasuk usaha yang punya resiko, dia harus punya lisensi dulu, baru dia boleh mendapatkan izin untuk berjualan,” kata Teten.

Baca Juga: Rekomendasi 5 Bakso Sapi Terkenal dan Legendaris di Kota Blitar, Jangan Lewatkan!

Kebijakan tersebut dilakukan, dengan tujuan agar TikTok Shop bisa mengurus perizinan untuk berjualan dengan aturan pemerintah Indonesia dengan dasar yang kuat.

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x