Nasib TikTok Shop: Boleh Beroperasi dengan Sejumlah Syarat

- 4 Oktober 2023, 09:41 WIB
Tiktok Shop resmi ditutup, bagi yang berani melanggar akan dberikan sanksi berat
Tiktok Shop resmi ditutup, bagi yang berani melanggar akan dberikan sanksi berat /Instagram / tiktok/

Diketahui, selama ini TikTok Shop statusnya hanya sebagai kantor perwakilan, dan belum ada kantor resmi yang berbadan hukum di Indonesia, yang mana kantor perwakilan hanya diizinkan untuk promosi, bukan untuk berjualan.

Teten juga menambahkan bahwa Revisi Permendagri Nomor 50 Tahun 2020 dilakukan bukan karena produk lokal yang kalah saing di situs jual beli online dan offline, melainkan karena banyaknya produk impor yang dijual dengan harga murah di social commerce, dan merambah ke pasar dalam negeri dan menggerus penjualan produk-produk tanah air.

Baca Juga: Terobosan Shopee Kenalkan Metode COD Cek Dulu, Belanja Online Tak Khawatir Lagi

Maka dari itu, kebijakan yang telah disahkan tersebut, dengan tegas memisahkan antara social commerce dengan e-commerce.

“Kita lagi mengatur perdagangan yang fair, antara offline dan online. Karena di offline sudah diatur sedemikian ketat, di online masih bebas. Kuncinya pada permendagri tadi yang sudah disampaikan oleh pak Mendag. Jadi ada pengaturan mengenai platform, tadi sudah clear arahan presiden, social commerce, harus dipisah dengan e-commerce.

Kebijakan tersebut juga mengatur mengenai daftar barang yang diperbolehkan untuk diimpor, dan melarang barang yang dijual di bawah harga yaitu $100 atau setara dengan Rp1,5 juta.***

Halaman:

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah