Kontroversi Ice Cold Netflix, Kejagung Tegaskan Putusan Kasus Kopi Sianida Mirna-Jessica Wongso Sudah Final

11 Oktober 2023, 14:06 WIB
Kontroversi Ice Cold Netflix, Kejagung tegaskan putusan kasus kopi sianida Mirna-Jessica Wongso sudah final. /Netflix

PR DEPOK - Dokumenter Ice Cold Netflix yang menyoroti kasus kopi sianida Mirna-Jessica Wongso yang terjadi 2016 silam menuai beragam kontroversi di kalangan masyarakat.

Tayangan Ice Cold Netflix memunculkan polemik baru dan menimbulkan beragam spekulasi di kalangan masyarakat terkait kasus kopi sianida yang menewaskan Mirna dengan Jessica Wongso sebagai tersangka.

Netizen yang berspekulasi bahwa Jessica Wongso tidak bersalah, meminta kasus ini dibuka kembali. Terkait hal tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan bahwa putusan terhadap Jessica Wongso sudah final dan berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga: Terobosan Baru Pemprov DKI Jakarta: Transformasi Penanganan Sampah di Badan Air untuk Lingkungan Lebih Bersih

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Agung Ketut Sumedana, menyatakan bahwa kasus kopi sianida Mirna-Jessica Wongso telah selesai.

Ketut Sumedana menyatakan bahwa kasus kopi sianida ini telah dibuktikan dan diuji secara sah di pengadilan, sehingga tidak ada alasan dinyatakan kekeliruan dalam putusan hakim.

Pernyataan Kejagung Terkait Kontroversi Ice Cold Netflix

"Saya nyatakan bahwa kasus itu telah selesai, karena telah diuji lima kali dalam berbagai tingkatan pengadilan mulai dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung," ungkap Ketut pada SSelasa, 10 Oktober 2023, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA.

Baca Juga: 5 Pilihan Bakso di Kabupaten Blitar yang Sedap Pol, Ini Lokasinya

"Bahkan telah dua kali dilakukan upaya hukum luar biasa berupa PK (peninjauan kembali)," tambahnya.

Lebih lanjut, Ketut mengungkapkan bahwa adanya dokumenter Ice Cold Netflix ini telah menimbulkan polemik baru dan sangat mempengaruhi opini masyarakat terkait putusan kasus kopi sianida.

Dirinya menambahkan bahwa putusan pengadilan terhadap Jessica Wongso mempunyai hukum tetap, karena telah dibuktikan dalam berbagai tingkatan, dan tidak ada satupun dari anggota Majelis Hakim saat itu (2016) yang berbeda pendapat (dissenting opinion).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagitarius Besok, 12 Oktober 2023: Banyak Kepuasan dan Kebahagiaan

Ketut menegaskan agar masyarakat tidak menciptakan polemik baru dari kasus yang sebenarnya sudah selesai dan mendapat putusan final pada 2016 silam.

Apalagi, opini publik yang berspekulasi bahwa Jessica Wongso tidak bersalah dan meragukan keputusan hakim muncul karena tayangan sebuah film dokumenter di Netflix.

"Oleh karena sudah melalui proses yang benar, sistem pembuktian yang benar dan melakukan penilaian terhadap alat-alat bukti yang diajukan ditambah dengan keyakinan hakim, untuk itu kiranya agar tidak dijadikan polemik kembali," tutur Ketut.

Baca Juga: Endul Pol! Ini 5 Mie Ayam di Salatiga yang Paling Enak, Yuk Cobain

Pernyataan Ketut Sumedana ini juga sejalan dengan Direktur Eksekutif Lemkapi (Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia), Dr. Edi Hasibuan, yang menyatakan bahwa kasus kopi sianida sudah selesai.

Putusan atau vonis yang dijatuhkan kepada Jessica Wongso juga memiliki kekuatan hukum tetap, sehingga hal tersebut tak perlu diperdebatkan lagi.

Edi juga mengungkapkan bahwa fakta asli kasus kopi sianida di persidangan, berbeda jauh dengan apa yang ditampilkan dalam dokumenter Netflix 'Ice Cold'.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler