Tidak Terima Syahrul Yasin Limpo Disebut Dijemput Paksa, Febri Diansyah: Perlu Dibedakan

13 Oktober 2023, 09:08 WIB
Pembelaan kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah terkait sang klien yang disebut dijemput paksa. /ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

PR DEPOK - Beberapa waktu lalu mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah ditangkap oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) karena terbukti melakukan korupsi.

 

Sebelumnya telah beredar kabar bahwa Syahrul telah dijemput paksa oleh KPK, kuasa hukum Syahrul angkat bicara dan menegaskan bahwa kliennya ditangkap dan bukan dijemput paksa.

“Perlu dibedakan antara penangkapan dengan jemput paksa. Informasi dari pihak keluarga atau pihak yang hadir di lokasi, saat Pak SYL dibawa oleh tim KPK, (itu) adalah penangkapan,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa penangkapan itu berdasarkan surat perintah di tanggal 11 Oktober 2023. Lalu, KPK juga mengeluarkan surat panggilan kedua, yang diterima kuasa hukum di siang hari.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Bakmi Terenak di Cilacap yang Tempatnya Hits

Sebagaimana dirangkum PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA, “Ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023, yaitu surat perintah penangkapan dan surat panggilan kedua,” jelasnya.

Menurutnya surat panggilan kedua tersebut sudah diinformasikan dari pihaknya ke KPK, bahwa SYL akan datang ke KPK di hari Jumat.

Ia menilai tidak tahu soal itu dan merasa ada kejanggalan-kejanggalan. ”Kami tidak tahu, kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa,” ucapnya.

Ia mengatakan berharap proses pemberantasan korupsi dan proses penegakan hukum dilakukan betul-betul dengan hormat.

Baca Juga: 7 Pilihan Bakso Lezat dan Nikmat yang Paling Dicari Warga Sekitar di Cilacap, Berikut Lokasinya

Ia juga mengungkapkan bahwa kliennya sangat kooperatif dan tidak terlalu banyak perdebatan dan langsung bersedia dibawa ke KPK.

Sebelumnya, Syahrul Yasin Limpo dikabarkan telah tiba di Gedung KPK, Jakarta Kamis malam pukul 19.16 WIB dengan tangan diborgol.

SYL dikawal polisi dengan tiga mobil dan masuk lewat lobi Gedung KPK dengan memakai topi, rompi dan masker. Dalam penangkapannya, Syahrul sama sekali tidak mengatakan apapun ke awak media.

Selain itu, KPK mengumumkan penetapan Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada 11 Oktober 2023 di Kementerian Pertanian. ***

Editor: Tesya Imanisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler