Terdakwa Pembunuhan Imam Masykur Jalani Sidang, Dapat Ratusan Juta Usai Memeras Toko Obat Ini

30 Oktober 2023, 19:46 WIB
Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Didakwa Hukuman Seumur Hidup /PMJNews/

PR DEPOK - Terdakwa pembunuhan Imam Masykur yakni Praka Riswandi Manik (Paspampres), Praka Heri Sandi (Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat), dan Praka Jasmowir (Kodam Iskandar Muda), menjalani sidang di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Selatan, pada Senin, 30 Oktober 2023.

Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa para terdakwa berhasil meraup ratusan juta berkat menggerebek toko obat di kawasan Jabodetabek, salah satunya toko kosmetik tempat Imam Masykur bekerja.

Para terdakwa mengumpulan Rp151 juta, dalam jangka waktu April 2022 hingga Agustus 2023. Komplotan tersebut menggerebek toko obat sebanyak 14 kali.

Baca Juga: Apakah Buah Nanas Baik untuk Pengidap Diabetes? Simak Penjelasannya

Dilansir dari Antara, para terdakwa menyergap toko kosmetik yang menjual obat-obat golongan G secara ilegal. Diketahui obat golongan G yakni obat keras yang perlu resep dokter, salah satunya tramadol.

Tempat kerja Imam Masykut tak luput menjadi incara komplotan tersebut. Sebagaimana diketahui, kios yang dijaga mendiang terletak di Rempoa, Tangerang Selatan.

Pada 12 Agustus 2023, Imam Masykur diculik. Para komplotan meminta tebusan kepada pihak keluarga sebesar Rp50 juta.

Baca Juga: Kuahnya Segar! Rekomendasi 5 Soto Paling Enak di Banjarmasin, Kelezatannya Menggugah Selera

Tidak hanya mendiang yang diculik pada saat itu, penjaga toko obat di Condet, Jakarta Timur, bernama Haidar mengalami hal serupa.

Selama diculik, Imam Masykur dianiaya. Nyawa mendiang tidak bisa diselamatkan. Korban tewas dan jasadnya dibuang ke Purwakarta.

Sementara itu, Haidar selamat. Korban dilaporkan diturunkan komplotan tersebut di daerah Cikeas, Jawa Barat.

Selain itu, komplotan tersebut didakwa dengan pasal pembunuhan berencana. Adapun nomor dakwaan yang dibacakan yakni Sdak/196/X/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Besok, 31 Oktober 2023: Mengalami Beberapa Drama dalam Hidup

Tidak hanya dikenakan pasal primer. Para terdakwa turut didakwa pidana subsider dengan tiga pasal segaligus.

Adapun pidana subsider yang dikenakan yakni Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penganiayaan, dan Pasal 328 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan.

"Kalau pasal 340, maksimal pidananya hukuman mati, seumur hidup, atau paling singkat 20 tahun," kata Kepala Oditurat Militer II-08 Jakarta, Kolonel Kum Riswandono Hariyadi, dilansir dari PMJ News.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler