PR DEPOK - Kasus pembunuhan ibu dan anak yang terjadi di Subang menemukan titik terang. Meskipun insiden berdarah itu, bergulir dua tahun, polisi menetapkan lima tersangka, pada Rabu, 18 Oktober 2023.
Diketahui, kasus pembunuhan di Subang memakan dua korban jiwa yakni seorang ibu bernama Tuti (55) dan anaknya Amelia Mustika Ratu (23). Jasad keduanya, ditemukan di dalam bagasi mobil Alphard yang berada di Dusun Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat, pada 18 Agustus 2021.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, menetapkan lima tersangka atas pembunuhan ibu dan anak di Subang yakni suami korban YH, MR, M, A, dan A.
"Dari MR kita mendapatkan beberapa orang yang menurut dia sebagai pelaku dan dilakukan penangkapan. Dari empat orang ini sudah ditetapkan tersangka dan lima termasuk MR. Kita tahan dua orang yaitu YH dan MR," kata Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan.
Dilansir dari Bandung Timur, pada Agustus 2023, Polda Jawa Barat membuka kembali kasus pembunuhan anak dan ibu di Subang.
Pihak terkait, kembali melakukan pemeriksaan kepada 50 orang saksi dan lima lainnya merupakan saksi kunci. Dalam hal ini, Polda Metro Jawa Barat menemukan petunjuk baru dari rekaman CCTV yang diperiksa ulang.
Baca Juga: Misteri Terpecahkan! Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Akhirnya Terungkap
Sementara itu, sebelum menetapkan lima tersangka, MR menyerahkan dirinya ke Polda Jawa Barat untuk mengakui keterlibatannya dalam kasus tersebut. Pria itu, turut mengajukan diri sebagai justice collaborator.