9 Poin yang Ditekankan Anies Baswedan Saat PSBB Total di Jakarta, Berikut Rinciannya

10 September 2020, 06:45 WIB
Gubernur Anies Baswedan saat Press Briefing , Rabu (9/9/2020) di Balai Kota DKI Jakarta. /PPID DKI Jakarta

PR DEPOK – Kebijakan PSBB Jakarta kembali diterapkan. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Anies Baswedan dalam konferensi pers resmi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, pada Rabu 9 September 2020 malam.

Setelah sempat dilonggarkan dengan kebijakan rem darurat PSBB yang memperbolehkan sejumlah kegiatan usaha dan perkantoran kembali beroperasi kini semua beralih dilakukan dari rumah atau Work From Home (WFH).

PSBB secara total di Jakarta kembali diterapkan memperhatikan angka penambahan kasus Covid-19 yang terus bertambah secara signifikan setiap harinya. Oleh karena itu, kini Jakarta menjadi dalam kondisi darurat Covid-19.

Baca Juga: Behasil Diabadikan Jurnalis Olahraga, Momen Haru Seekor Gajah Mencari Makanan di Tumpukan Sampah

Berdasarkan keterangannya, Anies Baswedan memaparkan sembilan poin penting terkait penerapan kembali aturan PSBB secara ketat di Jakarta.

Seluruh tempat hiburan operasionalnya akan kembali ditutup dan larangan keras terhadap kegiatan yang mengumpulkan kerumunan orang.

Sebagaimana dikutip Pikrianrakyat-Depok.com dari RRI, berikut yang menjadi sembilan poin yang ditekankan Anies Baswedan dalam rangka pemberlakuan kembali PSBB secara total di Jakarta:

1. Wabah Covid 19 di Jakarta kini sudah berada pada kondisi darurat

2. Pemprov DKI Jakarta memutuskan menarik rem darurat dan kembali ke PSBB ketat

Baca Juga: Berang Disebut Cucu Pendiri PKI Sumbar, Arteria Dahlan Akan Polisikan Hasril Chaniago

3. Warga akan kembali berkegiatan dari rumah, baik itu beribadah, bekerja dan belajar dari rumah

4. Mulai Senin 14 September, seluruh kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah dan akan ada 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi

5. 11 bidang non esensial yang izinnya dikeluarkan akan dievaluasi kembali

6. Seluruh tempat hiburan akan kembali ditutup. Kerumunan dan kegiatan yang mengumpulkan dilarang

Baca Juga: Tak Tahan Dihina dengan Umpatan Kasar Saat Main Game Bersama, Pemuda 18 Tahun Bunuh Temannya Sendiri

7. Tempat ibadah yang boleh dibuka hanya di level kampung atau komplek dan hanya boleh digunakan oleh warga setempat. Khusus tempat ibadah di zona merah atau wilayah dengan kasus tinggi tidak diperbolehkan buka

8. Saat ini ambang batas kapasitas rumah sakit untuk ruang isolasi dan ICU sudah melampaui angka batas aman dan diperkirakan akan mencapai kapasitas maksimal di 17 September 2020 dan setelah itu akan fasilitas kesehatan DKI Jakarta akan kolaps

9. Selama 6 bulan terakhir kasus COVID-19 di Jakarta didominasi 50 persen kasus OTG dan 35 persen adalah kasus gejala ringan-sedang.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler