Kemenag Ngotot Jalani Sertifikasi Penceramah, Muhammadiyah: Berpotensi Diskriminasi

10 September 2020, 07:52 WIB
Gaya Khatib sambil memegang tiang tempat tidur. //Facebook/Aman Shah II

PR DEPOK - Wacana sertifikasi penceramah yang digaungkan oleh Kementerian Agama (Kemenag) menuai polemik di tengah masyarakat.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin menjawab polemik yang terjadi tersebut yang mencuat akhir-akhir ini.

Sebeelumnya, Kamaruddin menjawab polemik di tengah masyarakat tersebut, dirinya menyatakan bahwa sertifikasi penceramah tidak seperti sertifikasi profesi.

Baca Juga: Rapid Test Saat Perjalanan Dihapus Kemenkes, Satgas Covid 19: Padahal Bisa Berikan Rasa Aman

Wacana yang santer diberitakan tersebut menimbulkan reaksi dari masyarakat luas, salah satunya dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah.

Prof Dadang Kahmad, Kepala Bidang Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah mengungkapkan sikapnya.

Dirinya mengatakan bahwa munculnya wacana sertifikasi dai menimbulkan kekhawatiran untuk membatasi penceramah-penceramah yang tidak bersertifikat sehingga menimbulkan terjadinya diskriminasi.

Baca Juga: Rencana Pembuatan Jalur Sepeda di Tol Jakarta, BPJT: Belum Terima Kajian dari Dishub

"Nanti yang boleh bicara itu yang bersertifikat saja, sementara yang tidak bersertifikat tidak boleh bicara. Itu yang dikhawatirkan kalau ada regulasi ke depan tentang hal itu," kata Dadang pada Rabu, 9 September 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ.

Lebih lanjut Guru Besar Sosiologi Agama Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati Bandung tersebut mengatakan bahwa sertifikasi dai yang menjadi polemik itu juga tidak akan efektif bila diterapkan di tengah masyarakat, karena kebutuhan ceramah itu berbeda-beda kualifikasinya.

"Ada masyarakat yang senang ustaz ini, ada yang suka itu. Dan penceramah agama itu kan keyakinan, bukan sesuatu yang diformalkan, dipaksakan begitu saja tentang sosok penceramah itu. Biasanya sosok penceramah itu kan didaulatnya oleh masyarakat," ujar Dadang.

Baca Juga: BMKG: Waspada Hujan Lokal Disertai Kilat Landa Sejumlah Wilayah Jawa Barat

Kendati demikian, dirinya mendukung apabila sertifikasi dai dilakukan bagi dai atau penyuluh agama yang berada di subordinat Kemenag, ia mencontohkan dai yang bertugas di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Itu silakan, baik. Bahkan kalau perlu ditingkatkan kualifikasi yang diharapkan masyarakat tentang kemampuan orasinya, materinya yang dia bawakan sehingga mungkin penceramah-penceramah swasta tidak usah karena sudah dicukupi," ucap Dadang.

Sebelum Dadang, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menolak program sertifikasi penceramah tersebut.

Baca Juga: 9 Poin yang Ditekankan Anies Baswedan Saat PSBB Total di Jakarta, Berikut Rinciannya

Lebih lanjut, MUI memandang program tersebut bisa menjadi alat untuk mengawasi kehidupan beragama.

Sementara itu, jauh sebelum pernyataan sikap Muhammadiyah, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas bahkan melontarkan kritik terkait rencana pemerintah untuk menjalankan program sertiifikasi penceramah tersebut.

"Saya Anwar Abbas secara pribadi yang juga kebetulan adalah Sekjen MUI dengan ini menolak dengan tegas dan keras program dai dan penceramah bersertifikat yang akan dilaksanakan oleh Kementerian Agama yang akan melibatkan MUI," tutur Anwar.

Baca Juga: PSBB Total Diberlakukan, Anies Baswedan Tiadakan Aturan Ganjil Genap di Jakarta

Lebih lanjut, Anwar mengatakan bahwa dirinya siap melepas jabatannya sebagai Sekretasi Jenderal MUI bila pemerintah bersikukuh menjalankan program sertifikasi tersebut.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler