Eks Kabasarnas Henri Alfiandi Akan Melakukan Pemeriksaan di Tipikor Bersama Dua Saksi

6 November 2023, 11:31 WIB
Eks Kepala Basarnas RI Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. /Antara/Harianto/

PR DEPOK – Kasus Korupsi di Basarnas yang melibatkan eks Kabasarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi kini masuki babak baru. Henri Alfiandi pada hari ini dijadwalkan akan melakukan pemeriksaan pada kasus dugaan suap pengadaan peralatan deteksi korban reruntuhan di Basarnas.

Pemeriksaan ini dijadwalkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain Marsekal Madya Henri Alfiandi, direncanakan oleh jaksa untuk memeriksa Korsmin Kabasarnas Letkol Adm Arif Budi Cahyanto dan Sekretaris Kabasarnas Ika Kusumawati. Keduanya diperiksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hanya sebagai saksi.

"Hari ini (6/11) untuk agenda pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara Terdakwa Mulsunadi Gunawan dkk, tim jaksa KPK akan menghadirkan Henri Alfiandi (Kabasarnas), Afri Budi Cahyanto (Korsmin), dan Ika Kusumawati (Sekretaris Kabasarnas)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip b dari PMJ News.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Nasi Goreng Paling Enak dan Spesial di Kota Palu, Rasanya Pas Dilidah

Awal Kasus Dugaan Korupsi Basarnas

Dimulai pada tahun 2021 dimana Basarnas sedang melakukan lelang program atau tender proyek. Hal tersebut diumumkan melalui layanan pengadaan secara elektronik (LPSE) Basarnas yang terbuka secara umum.

Lalu pada tahun 2023, Basarna kembali melakukan lelang proyek pekerjaan sebagai berikut

· Pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai sebesar Rp9,9 miliar

· Pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai Rp17,9 miliar

Baca Juga: 3 Seblak Terenak di Kabupaten Pemalang, Cek Alamatnya

· Pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha dengan nilai sebesar Rp89,9 miliar

Akhirnya lelang pekerjaan tersebut dimenangkan oleh Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, dan Dirut PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil.

Namun mereka memenangkan pekerjaan tersebut dengan melakukan pendekatan pribadi ke Henri Alfiandi (HA) dan Budi Cahyanto (ABC).

Baca Juga: 10 Rumah Makan di Cilegon Favorit Warga Lokal, Menunya Maknyus Pol!

Pada pendekatan tersebut adanya kesepakatan pemberian uang dengan nilai 10 persen dari kontrak sebagai fee, dan besaran fee tersebut ditentukan oleh Henri Alfiandi.

Dari kasus dugaan suap ini Henri Alfiandi dikenakan Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler