PR DEPOK - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI secara resmi telah menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) yakni Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Kepala Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC), sebagai tersangka kasus penerimaan suap tender proyek pekerjaan pengadaan alat dan jasa di lingkungan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Pengumuman tersebut secara resmi dikumandangkan oleh Komandan Puspom TNI Marsekal Muda Agung Handoko di konferensi pers penetapan tersangka Kabasarnas dan Koorsmin Kabasarnas, pada Senin malam, 31 Juli 2023.
Konferensi pers yang diadakan Puspom TNI di Mabes TNI, Jakarta Timur, turut mengundang Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Berdasarkan hasil penyelidikan Puspom TNI, pihak terkait telah menemukan unsur pidana yang menyeret anggota aktif militer yakni Kabasarnas HA dan Koorsmin ABC.
Selanjutnya, pihak penyidik Puspom TNI akan meningkatkan kasus korupsi di Basarnas yang melibatkan HA dan ABC memasuki tahap penyidikan lebih lanjut.
"Menetapkan kedua personil TNI aktif aktif nama HA dan ABC sebagai tersangka. Terhadap keduanya malam ini juga kita lakukan penahanan dan akan tempatkan di instalasi tahanan militer milik Puspom Angkatan Udara di Halim," ujar Marsekal Muda Agung Handoko.