Kabasarnas HA dan ABC Jadi Tersangka Kasus Suap Pengadaan Barang Alat Pendeteksi Reruntuhan

- 1 Agustus 2023, 09:14 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) dan Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko.
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) dan Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko. /Tangkapan layar YouTube Puspen TNI/

PR DEPOK - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka dugaan suap yang melibatkan dua personil TNI aktif pada Senin, 31 Juli 2023 atas nama HA dan ABC.

 

Seperti yang diketahui sebelumnya pada tanggal 25 Juli 2023, KPK melaksanakan OTT yang melibatkan Kabasarnas dan Koorsmin yang merupakan personil TNI aktif terkait dugaan kasus suap pengadaan barang di Basarnas untuk keselamatan manusia, yakni alat pendeteksi reruntuhan.

Dalam penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK, dalam hal ini HA sebagai Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), sempat terjadi kesalahpahaman antara KPK dan Puspom TNI, karena tidak adanya koordinasi sebelumnya dari KPK atas penetapannya.

Karena hal tersebut, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permohonan maaf kepada Danpuspom, karena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan dugaan suap Kabasarnas tidak sesuai dengan prosedur.

Baca Juga: 9 Menu Bakso di Kebumen yang Terlezat, Catat Alamatnya

Permohonan maaf tersebut disampaikan secara terbuka oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih.

Dirinya menyampaikan mengakui adanya kesalahan mengenai penetapan tersangka yang melibatkan Personil militer, yang dimana menurut peraturan yang berlaku, prosedur penanganan antara warga sipil dengan personil TNI memiliki perbedaan dalam penanganannya.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x