Kabasarnas HA dan ABC Jadi Tersangka Kasus Suap Pengadaan Barang Alat Pendeteksi Reruntuhan

- 1 Agustus 2023, 09:14 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) dan Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko.
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) dan Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko. /Tangkapan layar YouTube Puspen TNI/

Baca Juga: Pertanyaan Seputar Bansos BPNT Agustus 2023: Tanggal Cair dan Cara Pengecekannya

Ditemukan barang bukti sebanyak 27 item dengan 34 sub item barang bukti meliputi dokumen-dokumen dan laptop yang berisi data-data terkait pengadaan barang dan jasa yang telah disita oleh KPK.

Sedangkan Puspom TNI masih belum bisa menyampaikan dan masih melakukan pemeriksaan terkait keterangan dari pihak AH. Kendati demikian, keterangan yang didapat dari pihak swasta kurang lebih sama penjelasannya.

 

Atas tindakannya tersebut, Danpuspom berkoordinasi dengan KPK menetapkan tersangka dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 pasal 12 a atau b atau pasal 11, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah mengalami perubahan menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dan atas kedua tersangka atas nama AH dan ABC sebagai personil TNI aktif resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan terhadap keduanya.

Dalam konferensi pers, Agung Handoko menambahkan bahwa kerjasama antara KPK dan Puspom TNI untuk kedepannya bisa terus bersinergi bersinergi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, terlebih lagi menyangkut personil TNI.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Dapatkan BLT BPNT Agustus 2023, Kapan Cair? Cek di Sini

"Sebagaimana yang diarahkan oleh panglima TNI, bahwa koordinasi dan sinergi antara KPK dan Puspom TNI kedepannya diharapkan agar bisa terjalin dengan baik, khususnya penanganan kasus-kasus korupsi yang terjadi atau yang melibatkan personil TNI," katanya menutup konferensi pers pada 31 Juli 2023 malam.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah