Kabasarnas HA dan ABC Jadi Tersangka Kasus Suap Pengadaan Barang Alat Pendeteksi Reruntuhan

- 1 Agustus 2023, 09:14 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) dan Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko.
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) dan Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko. /Tangkapan layar YouTube Puspen TNI/

 

Dalam Konferensi pers yang berlangsung, Komandan Pusat Militer (Danpuspom) TNI, Agung Handoko menyampaikan mengenai hasil pengembangan yang mendalam mengenai kasus tersebut, kronologi yang terjadi menjelaskan ABC, selaku Koorsmin melaksanakan tugas dan fungsinya di Basarnas sesuai dengan perintah AH, selaku Kabasarnas mulai pertengahan Mei 2021.

Yang dimana tugas yang dilakukan ABC adalah menerima laporan penyerapan anggaran setiap bulan, yang memuat data pengadaan barang dan jasa yakni data pemenang, kegiatan, nilai serta progress dari pekerjaan yang dilakukan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Rabu, 2 Agustus 2023: Mulai Menabung, Berhati-hatilah Selama Perjalanan

Selanjutnya, ABC menghubungi pihak swasta yang selesai melaksanakan pekerjaan dan menerima pencairan anggaran secara penuh untuk kemudian memberikan dana komando.

Lali, ABC menerima dana komando dari pihak swasta, dan mengelola dana komando terkait operasional di Basarnas, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Kabasarnas mengenai penggunaan dana komando tersebut.

 

Pada tahun 2021, Direktur Utama PT IGK, Marilya (MR) pernah memberikan cek sebesar Rp999.710.400 kepada ABC terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa, dan dana tersebut diterima oleh ABC pada tahun 2023 pada pukul 14.00 WIB di parkiran salah satu Bank Mabes TNI AL.

Dirinya mengatakan bahwa dana tersebut merupakan profit sharing atau pembagian keuntungan terkait pekerjaan yang dilakukan pengadaan barang dan jasa alat pendeteksi reruntuhan. Penerimaan dana tersebut dilakukan ABC menurut perintah Kabasarnas langsung pada 20 Juli 2023.

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah