Kabasarnas HA dan ABC Jadi Tersangka Kasus Suap Pengadaan Barang Alat Pendeteksi Reruntuhan

- 1 Agustus 2023, 09:14 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) dan Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko.
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) dan Danpuspom TNI Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko. /Tangkapan layar YouTube Puspen TNI/

PR DEPOK - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menggelar konferensi pers terkait penetapan tersangka dugaan suap yang melibatkan dua personil TNI aktif pada Senin, 31 Juli 2023 atas nama HA dan ABC.

 

Seperti yang diketahui sebelumnya pada tanggal 25 Juli 2023, KPK melaksanakan OTT yang melibatkan Kabasarnas dan Koorsmin yang merupakan personil TNI aktif terkait dugaan kasus suap pengadaan barang di Basarnas untuk keselamatan manusia, yakni alat pendeteksi reruntuhan.

Dalam penetapan tersangka yang dilakukan oleh KPK, dalam hal ini HA sebagai Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), sempat terjadi kesalahpahaman antara KPK dan Puspom TNI, karena tidak adanya koordinasi sebelumnya dari KPK atas penetapannya.

Karena hal tersebut, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan permohonan maaf kepada Danpuspom, karena Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan dugaan suap Kabasarnas tidak sesuai dengan prosedur.

Baca Juga: 9 Menu Bakso di Kebumen yang Terlezat, Catat Alamatnya

Permohonan maaf tersebut disampaikan secara terbuka oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih.

Dirinya menyampaikan mengakui adanya kesalahan mengenai penetapan tersangka yang melibatkan Personil militer, yang dimana menurut peraturan yang berlaku, prosedur penanganan antara warga sipil dengan personil TNI memiliki perbedaan dalam penanganannya.

 

Dalam Konferensi pers yang berlangsung, Komandan Pusat Militer (Danpuspom) TNI, Agung Handoko menyampaikan mengenai hasil pengembangan yang mendalam mengenai kasus tersebut, kronologi yang terjadi menjelaskan ABC, selaku Koorsmin melaksanakan tugas dan fungsinya di Basarnas sesuai dengan perintah AH, selaku Kabasarnas mulai pertengahan Mei 2021.

Yang dimana tugas yang dilakukan ABC adalah menerima laporan penyerapan anggaran setiap bulan, yang memuat data pengadaan barang dan jasa yakni data pemenang, kegiatan, nilai serta progress dari pekerjaan yang dilakukan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Rabu, 2 Agustus 2023: Mulai Menabung, Berhati-hatilah Selama Perjalanan

Selanjutnya, ABC menghubungi pihak swasta yang selesai melaksanakan pekerjaan dan menerima pencairan anggaran secara penuh untuk kemudian memberikan dana komando.

Lali, ABC menerima dana komando dari pihak swasta, dan mengelola dana komando terkait operasional di Basarnas, untuk selanjutnya dilaporkan kepada Kabasarnas mengenai penggunaan dana komando tersebut.

 

Pada tahun 2021, Direktur Utama PT IGK, Marilya (MR) pernah memberikan cek sebesar Rp999.710.400 kepada ABC terkait pekerjaan pengadaan barang dan jasa, dan dana tersebut diterima oleh ABC pada tahun 2023 pada pukul 14.00 WIB di parkiran salah satu Bank Mabes TNI AL.

Dirinya mengatakan bahwa dana tersebut merupakan profit sharing atau pembagian keuntungan terkait pekerjaan yang dilakukan pengadaan barang dan jasa alat pendeteksi reruntuhan. Penerimaan dana tersebut dilakukan ABC menurut perintah Kabasarnas langsung pada 20 Juli 2023.

Baca Juga: Pertanyaan Seputar Bansos BPNT Agustus 2023: Tanggal Cair dan Cara Pengecekannya

Ditemukan barang bukti sebanyak 27 item dengan 34 sub item barang bukti meliputi dokumen-dokumen dan laptop yang berisi data-data terkait pengadaan barang dan jasa yang telah disita oleh KPK.

Sedangkan Puspom TNI masih belum bisa menyampaikan dan masih melakukan pemeriksaan terkait keterangan dari pihak AH. Kendati demikian, keterangan yang didapat dari pihak swasta kurang lebih sama penjelasannya.

 

Atas tindakannya tersebut, Danpuspom berkoordinasi dengan KPK menetapkan tersangka dijerat dengan UU Nomor 31 Tahun 1999 pasal 12 a atau b atau pasal 11, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah mengalami perubahan menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Dan atas kedua tersangka atas nama AH dan ABC sebagai personil TNI aktif resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan terhadap keduanya.

Dalam konferensi pers, Agung Handoko menambahkan bahwa kerjasama antara KPK dan Puspom TNI untuk kedepannya bisa terus bersinergi bersinergi dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, terlebih lagi menyangkut personil TNI.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Dapatkan BLT BPNT Agustus 2023, Kapan Cair? Cek di Sini

"Sebagaimana yang diarahkan oleh panglima TNI, bahwa koordinasi dan sinergi antara KPK dan Puspom TNI kedepannya diharapkan agar bisa terjalin dengan baik, khususnya penanganan kasus-kasus korupsi yang terjadi atau yang melibatkan personil TNI," katanya menutup konferensi pers pada 31 Juli 2023 malam.***

Editor: Tyas Siti Gantina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah