Pemerintah Tetapkan Daftar Libur dan Cuti Bersama Tahun 2021, Berikut Rinciannya

11 September 2020, 17:20 WIB
Ilustrasi kalender /PIXABAY.COM/

PR DEPOK – Menjelang akhir tahun 2020, pemerintah resmi menetapkan aturan terkait libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 mendatang.

Adapun total libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 berjumlah 23 hari.

Keputusan itu diungkapkan oleh Menteri Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy dalam keterangannya pada Jumat, 11 September 2020.

Baca Juga: Enggan Tirukan Jakarta, Ganjar Pranowo Pilih Ketaatan Hukum dalam Protokol Kesehatan

Ia menyampaikan terdapat sejumlah perubahan dalam penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2021 dari rencana awal yang telah dibuat.

Untuk libur hari raya Idul Fitri, akan ada pergeseran libur selama 2 hari menjadi tanggal 12-19 Mei dari yang sebelumnya ditetapkan tanggal 10-17 Mei

"Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei. Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei," kata Muhadjir sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Baca Juga: Penyebaran Kian Tak terkendali, Acara Pernikahan Jadi Salah Satu Penyumbang Kasus Positif Covid-19

Sedangkan untuk libur hari Natal, pemerintah menetapkan tambahan cuti bersama pada tanggal 27 Desember.

Sementara itu, sebelumnya cuti bersama hanya ada di tanggal 24 Desember.

Lebih lanjut Muhadjir mengatakan, pemerintah melakukan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2021 berdasarkan beberapa pertimbangan.

Baca Juga: Tutup Usia, Berikut Perjalanan Karir Diana Rigg Pemeran Emma Peels dalam Film Game of Thrones

Pertimbangan tersebut berasal dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang hari raya hingga peluang peningkatan pendapatan ekonomi daerah.

Muhadjir berharap penetapan hari libur nasional dan cuti bersama kali ini dapat dijadikan acuan.

"Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini," ucapnya.

Baca Juga: Covid-19 Kian Tak Terkendali, MUI Imbau Salat Berjamaah di Masjid Ditiadakan

Penetapan SKB hari libur nasional dan cuti bersama ditetapkan pemerintah dari gabungan beberapa kementerian yang diwakili oleh Menteri yang bersangkutan.

Para menteri tersebut di antaranya Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Wishnutama, dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Menteri PAN-RB yang diwakili oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana.

Kesepakatan SKB tentang hari libur bersama dan cuti bersama tahun 2021 kemudian ditandatangani oleh tiga menteri yakni Menag, Menaker, dan Menpan-RB.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler