Firli Bahuri dan SYL Bisa Dipertemukan, Dewas KPK: Kalau Perlu, Ada Saksi Lain

20 November 2023, 19:11 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menggelar konferensi pers menjelang diperiksa Dewas KPK terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL. /Foto/Tangkapan layar YouTube KPK RI

PR DEPOK – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri bisa saja dipertemukan dengan mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Anggota Dewas KPK Albertina mengatakan, Firli Bahuri akan dipertemukan dengan SYL apabila diperlukan.

"Kami akan melihat perkembangannya, kalau memang perlu, ya akan dilakukan," kata Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, di Jakarta Selatan, Jakarta, pada Jumat, 18 November 2023 seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: 5 Warung Sate Kambing Enak dan Gurih di Mojosari, Simak Alamat dan Jam Bukanya

Masih Butuh Saksi Lain

Dewas KPK belum bisa memastikan apakah akan memanggil Firli Bahuri atau tidak. Hal ini menurut Albertina lantaran belum ada kesimpulan mengenai hasil klarifikasi Firli Bahuri.

Memang cukup banyak saksi yang diperiksa terkait laporan terhadap Firli Bahuri, namun Dewas KPK masih perlu mempelajari dan memverifikasi klarifikasi Firli.

Selain itu, Dewas KPK juga masih memerlukan keterangan dari saksi lainnya dalam kasus ini.

Baca Juga: Ternyata Bisa Pakai Uang Tunai, Intip Cara Mudah Top Up Gopay Lewat Abang Gojek

"Kamis masih membutuhkan saksi-saksi yang lain," katanya.

Untuk diketahui, Firli Bahuri menjalani klarifikasi dan mintai keterangan oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Jakarta, pada Senin, 20 November 2023.

Firli Bahuri melakukan klarifikasi terkait pertemuannya dengan SYL selama 3 jam mulai pukul 10.00 sampai 13.00 WIB.

Namun, pemimpin lembaga anti suriah itu tidak menjelaskan secara detail materi klarifikasi karena Dewas KPK yang nantinya akan menyampaikan hasil akhir pemeriksaan tersebut.

Baca Juga: Enak Abis! Ini 8 Mie Ayam Paling Top di Purwokerto, Warungnya Ramai Terus

Sebelumnya, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK karena beredar foto dirinya bersama SYL bertemu di sebuah lapangan olahraga.

Ia dilaporkan berdasarkan Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK bertemu dengan pihak yang tengah berperkara.

Namun, Firli menyatakan bahwa dirinya bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo sebelum mantan gubernur Sulawesi Selatan itu berperkara di KPK. Pertemuan itu bukan atas undangan atau inisiatif dirinya seperti yang dituduhkan oleh sejumlah pihak.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler