Resmi Ditetapkan! Inilah Daftar Lengkap UMP 2024 Setiap Daerah, Ada yang Naik Sampai 7,5 Persen

22 November 2023, 15:20 WIB
Daftar kenaikan UMP 2024 /Pexels.com/Ahsanjaya

PR DEPOK - Pemerintah daerah telah resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, dengan menyerahkan salinan penetapan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.

Kenaikan UMP 2024 ini dilandaskan dengan permintaan para buruh yang ingin kenaikan minimal lima belas persen. Walaupun tidak sampai lima belas persen, kenaikan UMP tetap akan terjadi sampai 7,5 persen.

Hal ini bertujuan agar para pekerja tidak terjebak dalam lingkaran kemiskinan dan bisa ikut terlibat dalam perputaran ekonomi di setiap provinsinya.

Maka berikut daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 di setiap provinsi lengkap dengan tingkat kenaikannya dalam persen, dikutip PikiranRakyat-Depok dari berbagai sumber Rabu, 22 November 2023.

Baca Juga: Pj Gubernur Jabar Harap Tak Ada Mogok Massal Selama Penetapan UMK Kabupaten Kota 30 November 2023

Daftar UMP 2024 Di Setiap Daerah, Ada yang Naik Sampai 7,5 Persen

1. Provinsi DKI Jakarta
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebanyak 3,8 persen, sebelumnya Rp4.900.798 menjadi Rp5.067.381.

2. Provinsi Banten
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebanyak 2,5 persen, sebelumnya Rp2.661 menjadi Rp2.727.812.

3. Provinsi Jawa Barat
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebanyak 3,57 persen, sebelumnya Rp1.986.670 menjadi Rp2.057.495.

Baca Juga: Patut Dicoba! Inilah 6 Warung Sate Paling Enak, Medok dan Legit di Beji, Depok Lengkap dengan Alamatnya

4. Provinsi Jawa Tengah
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebanyak 4,02 persen, sebelumnya Rp1.958.169 menjadi Rp2.036.947.

5. Provinsi Jawa Timur
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebanyak 6,13 persen, sebelumnya Rp2.040.244 menjadi Rp2.165.244.

6. Provinsi DI Yogyakarta
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebanyak 7,27 persen, sebelumnya Rp1.981.782 menjadi Rp2.125.897.

7. Provinsi Bali
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebanyak 3,68 persen, sebelumnya Rp2.713.672 menjadi Rp2.813.672.

Baca Juga: Upah Minimum Provinsi 2024: Tertinggi DKI Jakarta dan Terendah Sulut

8. Provinsi Aceh
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebanyak 1,38 persen, sebelumnya Rp3.413.666 menjadi Rp3.460.672.

9. Sumatera Barat
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebanyak 2,74 persen, sebelumnya Rp2.742.476 menjadi Rp2.811.449.

10. Sumatera Utara
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebanyak 3,67 persen, sebelumnya Rp2.710.493 menjadi Rp2.809.915.

11. Provinsi Kepulauan Riau
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebanyak 3.76 persen, sebelumnya Rp3.279.194 menjadi Rp3.402.492.

Baca Juga: Paling Maknyus! Ini Daftar 6 Tempat Makan Seafood Terbaik dan Terenak di Pekalongan

12. Provinsi Riau
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebanyak 3,2 persen, sebelumnya Rp3.191.662 menjadi Rp3.294.625.

13. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebanyak 4,04 persen, sebelumnya Rp3.498.479 menjadi Rp3.640.000.

14. Provinsi Bengkulu
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebanyak 3,38 persen, sebelumnya Rp2.418.280 menjadi Rp2.507.079.

15. Provinsi Sumatera Selatan
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebanyak 1,55 persen, sebelumnya Rp3.404.177 menjadi Rp3.456.874.

Baca Juga: BLT El Nino Rp400.000 November 2023 Cair Minggu Depan? Cek Info dan Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

16. Provinsi Lampung
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebanyak 3,6 persen, sebelumnya Rp2.633.284 menjadi Rp2.716.497.

17. Provinsi Jambi
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebanyak 3,2 persen, sebelumnya Rp2.943.000 menjadi Rp3.037.121.

18. Provinsi Nusa Tenggara Timur
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebanyak 2.96 persen, sebelumnya Rp2.123.994 menjadi Rp2.186.826.

19. Provinsi Nusa Tenggara Barat
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebanyak 3,06 persen, sebelumnya Rp2.371.407 menjadi Rp2.444.067.

Baca Juga: Israel Sepakati Gencatan Senjata, Hamas akan Bebaskan 50 Sandera sebagai Imbalannya

20. Provinsi Kalimantan Barat
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebanyak 3,6 persen, sebelumnya Rp2.608.601 menjadi Rp2.702.616.

21. Provinsi Kalimantan Timur
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebanyak 4.98 persen, sebelumnya Rp3.201.398 menjadi Rp3.360.858.

22. Provinsi Kalimantan Selatan
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebanyak 4,22 persen, sebelumnya Rp3.149.977 menjadi Rp3.282.812.

23. Provinsi Sulawesi Tengah
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebanyak 5,28 persen, sebelumnya Rp2.599.546 menjadi Rp2.736.698.

Baca Juga: 3 Rekomendasi Nasi Krawu di Lamongan, Jawa Timur Paling Sedap, Alamat di Sini

24. Provinsi Sulawesi Selatan
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebanyak 1,45 persen, sebelumnya Rp3.385.145 menjadi Rp3.025.100.

25. Provinsi Sulawesi Tenggara
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebanyak 4,6 persen, sebelumnya Rp2.759.984 menjadi Rp2.885.964.

26. Provinsi Sulawesi Utara
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebanyak 1,67 persen, sebelumnya Rp3.485.000 menjadi Rp3.545.000.

27. Provinsi Sulawesi Barat
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebanyak 1,5 persen, sebelumnya Rp2.871.794 menjadi Rp2.914.958.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id, Bansos Daging Ayam dan Telur Sudah CAIR untuk KPM di 7 Wilayah Provinsi Ini

28. Provinsi Gorontalo
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebanyak 1,19 persen, sebelumnya Rp2.989.350 menjadi Rp3.025.100.

29. Provinsi Maluku Utara
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebanyak 7,5 persen, sebelumnya Rp2.976.720 menjadi Rp3.200.000.

30. Provinsi Papua Barat
Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 naik sebanyak Rp111.000, sebelumnya Rp3.282.000 menjadi Rp3.393.000.

Demikian daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, paling tinggi naik sampai 7,5 persen dan paling rendah naik sampai 1,38 persen.

Kemudian, untuk provinsi Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Maluku, dan Papua belum menaikkan UMP. Begitu Pula dengan provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat, dan Papua Selatan.***

Editor: Dini Novianti Rahayu

Tags

Terkini

Terpopuler