Jumlah Kasus Covid-19 Kian Melonjak, DPD Minta Jokowi Tinjau Ulang Pelaksanaan Pilkada 2020

13 September 2020, 14:08 WIB
Ketua KPU RI Arief Budiman (kanan) bersama Ketua Bawaslu RI Abhan memegang surat suara dalam simulasi /Foto/Dok Zonabanten.com

PR DEPOK – Penambahan kasus Covid-19 di Indonesia yang belum menunjukkan tanda-tanda membaik semakin memicu kekhawatiran akan dampak yang tidak dapat terkendali.

Terlebih Indonesia sebentar lagi akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020, hal ini dikhawatirkan akan menambah dengan signifikan kasus positif Covid-19 di tanah air.

Salah satunya disampaikan oleh Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi yang meminta Presiden Jokowi untuk mempertimbangkan kembali pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Berkebun, Produsen Benih Tanaman Galakan 'Urban Farming'

Dalam pernyataannya, Fachrul Razi merekomendasikan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada Desember mendatang untuk ditunda dengan pertimbangan utama terkait kemungkinan timbulnya klaster baru Covid-19, yakni klaster Pilkada.

"Pandangan ini bukan tanpa alasan yang kuat, pandangan ini dibangun tidak hanya saat ini akan tetapi jauh sebelum Pemerintah menyetujui pelaksanaan Pilkada tetap dilanjutkan di tahun ini setelah sebelumnya sempat ditunda, yaitu Desember 2020," kata Fachrul pada Minggu, 13 September 2020 seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari RRi.

Pernyataannya ini disertai dengan anggapan bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tidak rasional jika dilaksanakan Desember mendatang.

Baca Juga: Ikuti Jejak Pendahulunya Pele dan Diego Maradona, Neymar Jr Resmi Jalin Kerja Sama dengan Puma

Hal ini mengingat Covid-19 yang masih terus meningkat sementara upaya-upaya penanganan penularan tidak dilakukan dengan optimal.

Fachrul Razi mengambil sikap dengan tegas bahwa DPD RI menolak pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 karena dianggap akan mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat daerah jika tetap dilaksanakan akhir tahun ini.

Lebih lanjut ia meminta Jokowi untuk memperhatikan keadaan keselamatan rakyat dan agar Covid-19 klaster pilkada tidak dianggap sepele.

Baca Juga: Berkat Risetnya, Pria Asal Indonesia Sukses Raih Predikat Teacher of the Year dari Jacobs University

Fachrul meminta Pemerintah untuk segera mengambil ruang atau celah dalam UU Nomor 6 Tahun 2020.

"DPD RI melalui Komite I meminta Pemerintah untuk segera mengambil ruang atau celah yang ada dalam UU Nomor 6 Tahun 2020 yang memberikan ruang untuk menunda pelaksanaan Pilkada pada tahun berikutnya," tutur Fachrul Razi.

Kekhawatiran akan munculnya klaster pilkada ini mengingat jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia yang terus meningkat.

Baca Juga: PSBB Total di DKI Jakarta Diterapkan Besok, Masyarakat Tunggu Sikap Joko Widodo

Hingga saat ini terhitung sudah ada 212.746 kasus positif Covid-19.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler