Jelang Pilkada 2020, KPU Pastikan Pemilih yang Positif Covid-19 Tetap Dapat Gunakan Hak Suaranya

14 September 2020, 16:06 WIB
KPU RI Adakan Simulasi Pencoblosan pada Pilkada 2020 dalam Masa Pandemi Covid-19 /rri.co.id/.*/RRI

PR DEPOK - Meningkatnya jumlah kasus yang terjadi pada pandemi Covid-19 di tengah masyarakat serta menghadapi penyelenggaraan pesta Politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan, pihaknya akan terus menjamin, menjaga serta melindungi hak pilih pada peserta pemilih yang terkonfirmasi didiagnosa berstatus positif Covid-19.

Dewa Kade juga menuturkan, hal tersebut terkandung dalam Per-KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang tata cara pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada masa pandemi Covid-19 saat ini.

Melalui lembaga Komisi Pemilihan Umun akan senatiasa melaksanakan, menjaga, melindungi serta berkomitmen penuh pada hak pilih peserta pemilih.

Baca Juga: Kabar Baik, Menko Perekonomian Airlangga Hartanto Pastikan Tenaga Honorer Akan Terima Bansos

Secara Teknis, Dewa Kade menjelaskan tahap awal proses berjalannya pemungutan suara, pemilih yang datang ke lokasi TPS diutamakan berstatus orang tanpa gejala (OTG) dan akan dilakukan pemeriksaan suhu tubuh.

Bila pada saat sebelum proses pemungutan suara, diketahui suhu tubuh melebihi batas 37,3 derajat celcius, maka peserta pemilih dengan terpaksa tidak diperkenankan untuk masuk ke ruang TPS seperti peserta pemilih lainnya.

Namun, penyaluran hak suara akan disediakan terpisah pada bilik yang telah disediakan oleh pihak KPU.

Baca Juga: Dukung Kebijakan PSBB Total, Kemenhub Imbau Transportasi Publik Perketat Protokol Kesehatan

"Kami sudah simulasi mengenai hal ini di kantor," kata Dewa Kade seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari RRI.

Pada tahap selanjutnya, peserta pemilih yang sedang menjalani isolasi mandiri, akan didatangi oleh pihak petugas dari KPU yang terdapat disekitan TPS tempat tinggalanya berada dengan mengunjungi rumah di mana tempat peserta pemilih sedang melakukan proses isolasi mandiri.

Begitupun dengan kondisi peserta pemilih yang terkonfirmasi positif terpapar Covid-19, dimana peserta pemilih tersebut tengah menjalankan proses isolasi mandiri di rumah sakit, pihak petugas KPU dengan senantiasa akan mendatangi peserta pemilih yang loasi jaraknya berdekatan dengan rumah sakit tersebut.

Baca Juga: PSBB DKI Jakarta Resmi Diberlakukan, Berikut 6 Perbedaan Aturan yang Diputuskan Anies Baswedan

Dewa Kade menjelaskan, pada mekanisme hari pelaksanaan pemungutan suara, pihak KPU akan berupaya penuh dalam mendorong posisi KPU daerah guna berkoordinasi dengan pihak Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 dan Rumah Sakit di daerahnya masing-masing.

KPU juga akan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan terkait dengan informasi menegnai data pasien yang terkonfirmasi positif pada Covid-19.

Dewa Kade juga menuturkan, pendataan tersebut akan diolah oleh pihak KPU agar ditindaklanjuti, proses tersebut juga dibantu oleh pihak KPPS dan PPK, agar pendataan tersebut dapat sampai kepada pengurusan KPPS.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Positif Covid-19, Gugus Tugas Siapkan 2 Tower Wisma Atlet

KPU akan menggelar program yang mengarahkan pada bimbingan teknis berkaitan dengan hal tersebut.

Hal ini menjadi perhatian besar mengingat akan resiko bagi keselamatan dan kesehatan peran petugas KPPS.

Bimbingan Teknis tersebut diarahkan sebagai upaya dalam penerapan aturan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang dapat dipraktekan oleh petugas KPPS dengan bijak.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler