Tak Gunakan Masker Kena Sanksi, Operasi Yustisi Diberlakukan di 8 Titik

14 September 2020, 19:46 WIB
Ilustrasi Pelanggar PSBB di DKI Jakarta. /Antara

PR DEPOK - Setelah diumumkan adanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di DKI Jakarta, berbagai pihak mendukung akan kelancaran kebijakan tersebut demi memutus penyebaran Covid-19.

Salah satu upaya untuk mendukung PSBB kedua ini adalah dengan mulai diberlakukannya Operasi Yustisi di DKI Jakarta.

Dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News, operasi tersebut dilakukan oleh jajaran Polres, TNI, Dinas Perhubungan dan Satpol PP.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ditusuk, MPR Desak DPR dan Pemerintah untuk Sahkan UU Perlindungan Tokoh Agama

"Hari ini kami bersama-sama dengan jajaran dari Polres, TNI, Dinas Perhubungan dan dari Satpol PP melaksanakan operasi yustisi untuk melihat sejauh mana tingkat kedisiplinan masyarakat, dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan-aturan pola hidup bersih dan sehat. ini sebagaimana yang diatur dalam 88 tahun 2020," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo Senin, 14 September 2020.

Dalam penjelasannya, operasi yustisi bertujuan untuk melihat tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang sudah diberlakukan.

Kombes Sambodo juga mengungkapkan Operasi Yustisi akan dilakukan selama 24 jam di 8 titik di kawasan DKI Jakarta.

Baca Juga: PSBB Jakarta Resmi Kembali Diterapkan, Berikut 17 Aturan Baru yang Perlu Diketahui

"Ada 8 titik untuk kita laksanakan operasi yustisi, yaitu Pasar Jumat perbatasan Tangerang, Jalan Perintis kemerdekaan perbatasan Bekasi, Kalimalang, Kalideres, Tugu Tani, Asia Afrika, Bundaran HI dan Semanggi," ucap Sambodo.

Dia menjelaskan bahwa akan ada tim patroli yang memeriksa secara menyeluruh.

Apabila tim patroli menemukan masyarakat melakukan pelanggaran terhadap ketentutan-ketentuan dalam Pergub 88 tahun 2020, maka akan dilakukan penindakan sesuai pergub.

Baca Juga: Selama PSBB Total di Jakarta, Sebagian SPBU Beroperasi 24 Jam dan Kebutuhan LPG Dipastikan Terpenuhi

Namun, penindakan tetap dilakukan oleh pihak Satpol PP dan dari Dishub.

Selain pada pelanggaran yang telah tercantum dalam pergub 88 tersebut, sanksi juga dikenakan pada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan ketika melakukan kegiatan di luar, seperti tidak menggunakan masker.

"Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 79 tahun 2020 yang berisi sanksi bagi setiap warga, pelaku usaha dan penanggung jawab fasilitas umum (fasum) yang berulang kali melanggar protokol kesehatan Covid-19 berupa sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasum dengan menggunakan rompi selama satu jam atau denda administrasi sebesar Rp250.000," tutur Sambodo.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler