RUU Penyadapan Tuai Polemik, DPR: Batasan Mekanismenya Harus Jelas

17 September 2020, 14:43 WIB
ILUSTRASI RUU /PIXABAY/

PR DEPOK - Beberapa waktu kebelakang, masyarakat dihebohkan dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan yang menjadi polemik.

Hal serupa terjadi pada Anggota Panitia Kerja (Panja) Harmonisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Kejaksaan Badan Legislasi DPR RI Taufik Basari yang disampaikan dalam Rapat Panja Harmonisasi RUU Kejaksaan di kompleks DPR RI, Jakarta Kamis, 17 September 2020.

Lebih lanjut, Taufik mempertanyakan keberadaan kewenangan penyadapan yang masuk dalam konteks ketertiban umum di dalam RUU tersebut.

Baca Juga: Bertemu Erick Thohir Usai Bongkar Borok Direksi Pertamina, Ahok: Kritik dan Saran Saya Diterima Baik

"Aturan terkait penyadapan dalam RUU Kejaksaan terdapat dalam Pasal 30, ada dua masalah, yaitu tata letaknya dan politik hukum," kata Taufik seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Taufik menyatakan bahwa poin pertama yang ia pertanyakan terkait tata letak kewenangan penyadapan diletakkan di bawah kewenangan terkait dengan ketertiban umum.

Taufik menilai bahwa hal tersebut sangat luas dan berbahaya.

Baca Juga: PlayStation 5 Rilis November Mendatang, Berikut Harganya

Taufik menyatakan bahwa kalau saja mau ada kewenangan penyadapan yang dimiliki berbagai instansi, konteksnya harus penegakan hukum sehingga sangat keliru apabila menempatkannya dalam ranah ketertiban umum.

Politisi Fraksi Partai Nasdem tersebut menilai kewenangan penyadapan yang menjadi polemik tersebut ditempatkan di bawah ranah ketertiban umum maka semua orang bisa disadap untuk mengetahui gerak gerik seseorang.

"Kalaupun mau ada kewenangan penyadapan, letaknya harus dalam ranah penegakan hukum," ucap Taufik.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Tak Kunjung Usai, Apple Tunda Perilisan iPhone 12

Selain itu, Taufik menanyakan terkait dengan pandangan dalam politik hukum.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa dirinya merujuk pada pendapat Mahkamah Konstitusi (MK) yang konsisten pendiriannya bahwa penyadapan merupakan perbuatan tindakan yang melawan hukum karena melanggar hak privasi dan HAM yang boleh dibatasi dengan sebuah UU.

Dirinya juga berpendapat bahwa MK khawatir apabila diberikan kewenangan penyadapan tanpa kejelasan mekansime seperti alasan penyadapan, batas waktu, dan perlakuan terhadap hasil penyadapan.

Dia pun menilai bahwa sebelum diberikan kewenangan penyadapan yang tertuang dalam RUU Kejaksaan, terlebih dahulu pastikan RUU Penyadapan disahkan menjadi UU, dengan demikian hal-hal yang dikhawatirkan bisa diminimalisasi dan diatur dalam UU bukan peraturan internal Kejaksaan dan Polri.

Baca Juga: Cukup Membawa Sampah Plastik, Siswa di Bogor Sudah Bisa Nikmati Wifi Gratis Setiap Kali Gelar PJJ

"Batasan HAM boleh dilakukan namun mekanismenya harus jelas diatur dalam sebuah UU," tutur Taufik.

Lebih lanjut ia menilai bahwa pemberian kewenangan penyadapan dalam RUU Kejaksaan bisa ditunda hingga disahkannya UU khusus terkait dengan penyadapan dan harus dipastikan mekanismenya dibuat perinci agar tidak disalahgunakan.

Diketahui, pemberian kewenangan penyadapan dalam RUU Kejaksaan disebutkan dalam Pasal 30 Ayat (5) Huruf g yaitu Di bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan guna mendukung kegiatan dan kebijakan penegakan hukum yang meliputi penyadapan dan menyelengarakan pusat monitoring.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler